Breaking News
Memuat breaking news...

Presiden Setujui Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat Jadi Rp70 Juta, Begini Respons Safrizal

Redaksi
Redaksi
Senin, 5 Oktober 2026 - 1.56 PM WIB
Presiden Setujui Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat Jadi Rp70 Juta, Begini Respons Safrizal
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Presiden Republik Indonesia menyetujui secara prinsip usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) pascabencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyebut kebijakan tersebut sebagai kabar baik bagi masyarakat terdampak bencana.

"Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujar Safrizal, Senin (05/10/2026).

Menurutnya, penyesuaian nilai bantuan tersebut akan memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.

"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," katanya.

Safrizal menambahkan, peningkatan bantuan rumah rusak berat juga akan memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat korban bencana dapat kembali menempati hunian yang aman, nyaman, dan layak.

Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat diajukan Menko PMK dengan pertimbangan meningkatnya harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan pemenuhan standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. (id67)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement