Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Pantai Cermin Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

SERGAI (Waspada.id): Diduga jual sabu, MN, 51, warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 bungkus kecil, 9 bungkus seberat bruto 1,37 gram dan 2 bungkus berat bruto 0,26 gram diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,63 gram. Petugas juga menyita satu plastik klip kosong dan uang tunai Rp50 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan undercover buy. Saat MN menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung menangkapnya.
"Saat hendak diamankan, MN sempat berusaha membuang barang bukti lainnya diduga nokottika ke sekitar lokasi, ujarnya kepada Waspada.id, Jumat siang (25/9/2026) di Mapolres Sergai.

Barang bukti sabu seberat bruto 1,63 gram yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sergai, Jumat (25/9), Waspada.id/Humas Polres Sergai
Kasi Humas Polres Sergai menjelaskan, dari penggeledahan, petugas menemukan uang Rp50 ribu di saku celana sebelah kiri. Kepada polisi, uang itu diakui sebagai hasil penjualan sabu.Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk diperjualbelikan.
Lebih lanjut, ia juga mengaku baru tiga hari beroperasi di wilayah Pantai Cermin Kiri karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Menurut AKP Bringin penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa.
"Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” katanya.
Saat ini MN bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. (bs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda