Prof Azhari: Tiga Indikator Kota Toleran Harus Diperkuat

MEDAN (Waspada.id): Guru Besar UIN Sumatera Utara (UINSU), Prof Azhari Akmal Tarigan, menyebut tiga indikator penting dalam membangun Kota Medan sebagai kota toleran, yakni regulasi pemerintah, regulasi sosial dan tindakan pemerintah.
Menurut Azhari yang juga pengurus FKUB Kota Medan ini, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan. Regulasi pemerintah memberikan kepastian hukum, regulasi sosial membangun kesepahaman dalam kehidupan masyarakat, sedangkan tindakan pemerintah menunjukkan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
Hal itu disampaikannya sebagai narasumber di acara Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial bagi camat yang digelar FKUB Kota Medan, Jumat (25/9).
Azhari mengatakan, Medan merupakan kota multikultural, plural, multi-etnis dan multiagama. Keragaman tersebut dapat menjadi modal sosial untuk membangun kota yang nyaman bagi seluruh masyarakat, namun juga berpotensi menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik.
“Masalahnya adalah apakah pluralitas ini akan kita jadikan sebagai modal sosial yang baik atau malah menjadi penyebab problem besar di Kota Medan,” katanya.
Menurut Azhari, apabila keberagaman dikelola dengan baik, akan terbangun kerja sama dan kehidupan harmonis. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa pengelolaan, persoalan kecil dapat berkembang menjadi ketegangan dan konflik.
Ia mencontohkan persoalan penggunaan pengeras suara rumah ibadah maupun aktivitas keagamaan di lingkungan permukiman. Menurutnya, persoalan seperti itu perlu diatur melalui kesepahaman sosial agar tidak menimbulkan gesekan.
“Potensi untuk konflik tidak usah diusahakan. Dia akan terjadi sendiri. Misalnya ada masjid yang towanya lebih keras atau persoalan parkir saat kegiatan keagamaan, itu bisa menjadi sumber konflik,” ujarnya.
Karena itu, Azhari menilai regulasi sosial dibutuhkan untuk mengatur praktik kehidupan bersama tanpa mencampuri ajaran agama.
“Kalau tidak ada aturan, orang akan menafsir sendiri. Persoalan seperti itu perlu diatur,” katanya.
Pada aspek regulasi pemerintah, Azhari mengatakan Medan masih membutuhkan aturan yang lebih kuat dalam menata kehidupan bersama dan kehidupan beragama. Ia menyebut FKUB Kota Medan tengah mendorong penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kehidupan beragama.
“Ini yang sedang menjadi pekerjaan besar FKUB. Paling tidak sebelum Ustaz Yasir berakhir memimpin FKUB Kota Medan, kita berharap bisa mengembangkan satu draf Peraturan Wali Kota yang mengatur bagaimana kehidupan beragama,” ujarnya.
Menurut Azhari, keberadaan regulasi menjadi salah satu ukuran komitmen pemerintah dalam membangun kota toleran. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa tindakan nyata.
“Kalau regulasi pemerintah ini dibarengi dengan tindakan pemerintah, kita sudah oke. Jadi ada regulasinya, ada keterlibatannya,” katanya.
Ia mengapresiasi keterlibatan Pemko Medan, FKUB, camat dan lurah dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan dan rumah ibadah. Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam penyelesaian persoalan merupakan bukti penting hadirnya pemerintah dalam menjaga kerukunan.
Azhari juga mencontohkan Kota Semarang dalam mengelola keberagaman. Saat pelaksanaan MTQ Nasional di Semarang, katanya, berbagai unsur masyarakat dari latar belakang agama dan suku berbeda ikut terlibat menyukseskan kegiatan.
“Tidak lagi melihat orang itu agamanya apa atau sukunya apa, tetapi semuanya bekerja bagaimana MTQ itu sukses dan membanggakan Jawa Tengah serta Semarang,” ujarnya.
Ia berharap Kota Medan dapat membangun suasana serupa ketika menggelar kegiatan nasional maupun kegiatan keagamaan.
Menurutnya, keberhasilan mengelola keberagaman akan membentuk citra Medan sebagai kota yang toleran, harmonis dan ramah.
Azhari juga memaparkan perkembangan posisi Kota Medan dalam indeks toleransi. Ia menyebut pada 2022 Medan berada di posisi 88, kemudian naik ke posisi 73 pada 2023. Pada 2024, untuk kategori kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta jiwa, Medan berada di posisi 33. Sedangkan pada 2025, Medan disebut telah masuk zona konsolidasi.
Meski demikian, Azhari mengingatkan peningkatan tersebut harus dijaga dan ditingkatkan melalui kerja bersama pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.
“Dari posisi sekarang untuk sampai ke 10 besar bukan kerja mudah. Kalau camat dan lurah tidak melihat ini sebagai komitmen bersama, kita tidak akan pernah bisa berada di puncak itu,” tegasnya.
Ia menyebut tantangan menjaga kerukunan di kota besar lebih kompleks karena tingginya keberagaman penduduk.
“Medan ini miniaturnya Indonesia. Mengelola kerukunan di kota dengan penduduk di atas satu juta, dengan kompleksitas agama dan suku yang amat beragam, bukan pekerjaan mudah,” ujarnya.
Azhari menegaskan, pilihan untuk menjadikan keberagaman sebagai kekuatan membutuhkan komitmen dan kerja keras seluruh pihak.
“Kalau kita tidak menjadikan keragaman itu sebagai modal untuk bangkit, maka keragaman itu menjadi potensi untuk konflik,” pungkasnya. (id142)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda