Breaking News
Memuat breaking news...

PT PMMP Milik Kaesang Terlilit Utang Rp2,87 Triliun, Ajukan Restrukturisasi Kredit

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Juli 2026 - 9.30 AM WIB
PT PMMP Milik Kaesang Terlilit Utang Rp2,87 Triliun, Ajukan Restrukturisasi Kredit
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan dan eksportir udang yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep, tengah menghadapi tekanan likuiditas akibat tingginya beban utang. Kondisi tersebut membuat perusahaan mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah bank.

Melansir CNN Indonesia, berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PMMP memiliki total kewajiban kredit sekitar Rp2,87 triliun kepada sejumlah lembaga perbankan.

Rinciannya, perseroan memiliki pinjaman kepada PT Bank Permata Tbk dengan outstanding sebesar US$53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar, ditambah fasilitas kredit Rp5,49 miliar. Selain itu, PMMP juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar US$40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar US$30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.

Perusahaan juga masih memiliki kewajiban kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar US$7,21 juta atau sekitar Rp129,4 miliar serta PT Bank Resona Perdania sebesar US$5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.

"Saldo tersebut di atas di luar utang bunga," tulis manajemen PMMP dalam keterbukaan informasi.

Manajemen mengungkapkan perusahaan saat ini mengalami keterbatasan modal kerja dan membutuhkan tambahan dana sekitar US$15 juta atau sekitar Rp269,1 miliar untuk menjaga operasional tetap berjalan.

Akibat kondisi tersebut, PMMP kini hanya mengoperasikan satu fasilitas produksi di Situbondo. Untuk memenuhi permintaan ekspor, perseroan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan sistem pembayaran setelah hasil ekspor diterima.

"Sementara ini perseroan membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan pembayaran di belakang setelah hasil ekspor diterima oleh perseroan," tulis manajemen.

Kondisi tersebut juga berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Sejak 2024 hingga saat ini, perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 karyawan staf dan 79 pekerja harian. Selain itu, sebanyak 82 staf tercatat mengundurkan diri.

Eksportir Udang dengan Kapasitas 25 Ribu Ton

PMMP didirikan pada 2004 dan merupakan salah satu perusahaan pengolahan sekaligus eksportir udang terbesar di Indonesia. Perusahaan berkantor pusat di Surabaya dengan fasilitas produksi yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur, dan Tarakan, Kalimantan Utara.

Perseroan memiliki kapasitas produksi hingga 25 ribu ton per tahun yang didukung fasilitas cold storage berkapasitas 46 ribu ton. Pada 2019, PMMP mengklaim menempati peringkat kedua sebagai eksportir udang nasional berdasarkan volume ekspor.

Produk perusahaan dipasarkan ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Eropa, serta sejumlah negara lainnya. Produk PMMP juga telah memasuki pasar ritel dan sektor food service di Amerika Serikat dan Jepang.

Saat ini, susunan direksi PMMP terdiri atas Martinus Soesilo sebagai Direktur Utama, Hirawan Tedjokoesoemo sebagai Wakil Direktur Utama, Alin Rostanti sebagai Direktur, dan Patrick Djuanda sebagai Direktur. Sementara jajaran komisaris dipimpin Soesilo Soebardjo sebagai Komisaris Utama, didampingi Suwarli dan Salis Teguh Hartono sebagai Komisaris.

Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita yang dimiliki Kaesang Pangarep tercatat sebagai salah satu pemegang saham utama dengan kepemilikan 188,24 juta saham atau setara 7,27 persen. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement