Putusan Kasus Pertalite 25 liter Berakhir Dengan Pemaafan Hakim, Kedua Terdakwa Tidak DipidanaPutusan Kasus Pertalite 25 liter Berakhir Dengan Pemaafan Hakim, Kedua Terdakwa Tidak Dipidana

MEDAN (Waspada.id): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, memaafkan perbuatan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, walau dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) pertalite 20 liter dalam jeriken.
Hakim ketua Efrata Happy Tarigan, dalam amar putusannya, sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU), dimana perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah tapi tidak menjatuhkan pidana karna pemaafan hakim," ucap Efrata, dalam sidang di ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (9/7) sore.
Atas putusan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa maupun JPU Kejari Medan, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ranning Cibro dan Aziz Silalahi masing-masing 5 bulan 5 hari.
Usai persidangan, Ranning Cibro mengaku senang setelah perbuatan mereka dimaafkan hakim. "Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," ucapnya singkat.
Sementara, Tim penasehat hukum yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M Hutapean, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba, tetap mengapresiasi putusan hakim.
Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang sempat memberikan kesaksian dalam perkara ini.
"Terima kasih kepada abang kita Dr Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," kata Daniel W Panggabean.
Daniel juga mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Menurutnya Hakim telah menjalankan fungsinya memutus dengan adil.
Kemudian, kata mereka, meminta Polrestabes Medan untuk membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru, terhadap perkara ini. Menurut Rumintang Naibaho, dalam perkara ini ada keterlibatan dari pihak SPBU.
"Saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," tegas Rumintang.
Diketahui, perkara bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan Ranning tengah mengisi Pertalite ke dalam jeriken. Dari hasil pemeriksaan, Ranning diketahui membeli sekitar 25 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam proses pengisian, operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi disebut membantu mengisi BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina. Aziz disebut menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.
Perkara ini bermula dari penangkapan keduanya di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala (Simpang Pos), Kota Medan, pada 6 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.(Fes)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda