Breaking News
Memuat breaking news...

PW KAMMI Sumut Surati DPRD Klarifikasi Aksi Demo Tanpa Izin

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 12.59 PM WIB
PW KAMMI Sumut Surati DPRD Klarifikasi Aksi Demo Tanpa Izin
Ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyurati Pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarifikasi beredarnya flyer aksi demonstrasi yang mencatut nama, logo, dan identitas organisasi tanpa izin.

Melalui surat bernomor 007/PN/KU-i/PW2/KAMMI/X/2026, PW KAMMI Sumut menegaskan aksi demonstrasi sebagaimana tercantum dalam flyer tersebut bukan merupakan agenda resmi organisasi dan tidak mendapat mandat maupun persetujuan dari kepengurusan yang sah.

“PW KAMMI Sumatera Utara menyatakan dengan tegas bahwa aksi yang tercantum dalam flyer tersebut tidak pernah mendapatkan mandat, persetujuan, keputusan, instruksi, ataupun pengesahan dari pengurus,” ujar Ketua Umum PW KAMMI Sumut, Hasan Basri, S.H., dalam keterangannya di Medan, Rabu (7/10).

Hasan menegaskan, penggunaan nama, logo, dan atribut KAMMI dalam kegiatan tersebut dilakukan tanpa otorisasi dari kepengurusan resmi. Karena itu, pihaknya tidak bertanggung jawab atas tuntutan, pernyataan, maupun konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari aksi tersebut.

Melalui surat itu, PW KAMMI Sumut meminta Pimpinan DPRD Sumut tidak menganggap pihak penyelenggara aksi sebagai representasi resmi organisasi KAMMI.

Pengurus juga meminta DPRD Sumut dan aparat keamanan melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama dan identitas KAMMI dalam flyer maupun kegiatan tersebut.

Hasan mengatakan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan identitas organisasi lain tanpa kewenangan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan dan tidak dengan mencatut identitas organisasi lain tanpa kewenangan,” katanya.

Menurut Hasan, klarifikasi tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sumut maupun masyarakat terkait sikap dan agenda resmi PW KAMMI Sumut.

Dia menambahkan, penggunaan identitas organisasi tanpa persetujuan dapat menimbulkan persepsi keliru seolah-olah kegiatan tersebut merupakan keputusan atau sikap resmi kepengurusan.

Surat pernyataan tersebut turut ditembuskan kepada Pengurus Pusat KAMMI, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kesbangpol Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

PW KAMMI Sumut berharap seluruh pihak melakukan verifikasi terhadap legalitas, mandat, dan identitas penyelenggara sebelum mengaitkan suatu kegiatan dengan nama organisasi tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, PW KAMMI Sumut menegaskan pentingnya menghormati mekanisme organisasi agar penggunaan nama dan atribut KAMMI tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement