Breaking News
Memuat breaking news...

Raqan Dayah Pidie Jaya Tuntas, Kini Masuk RDPU

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 5.16 PM WIB
Raqan Dayah Pidie Jaya Tuntas, Kini Masuk RDPU
Banleg DPRK Pidie Jaya intensifkan qanun Penyelenggaraan Dayah. Waspada.id/Nasruddin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEUREUDU (Waspada.id): Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie Jaya menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Dayah. Raqan yang proses penyusunannya dimulai sejak 2022 itu kini memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, mengatakan pembahasan Raqan tersebut telah dilakukan secara intensif selama lebih dari dua minggu. Hal itu disampaikannya, Rabu (23/9).

“Raqan ini belum menjadi qanun. Setelah pembahasan di tingkat Banleg selesai, kita masuk ke tahapan RDPU untuk mendapatkan pandangan, kritik dan masukan dari publik sebagai bagian dari penyempurnaan Raqan,” kata Nazaruddin.

Raqan Penyelenggaraan Dayah merupakan Raqan inisiatif DPRK Pidie Jaya yang telah melalui proses penyusunan, penyempurnaan, harmonisasi dan pembahasan bersama berbagai unsur terkait.

Raqan tersebut terdiri atas 17 BAB dan 100 Pasal, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Dayah, mulai dari pendirian dan pendidikan Dayah, Ma’had Aly, fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, sarana dan prasarana, data dan informasi, pendanaan, akreditasi, Balai Pengajian, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan hingga ketentuan sanksi dan pidana.

Menurut Nazaruddin, substansi Raqan menempatkan Dayah pada tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan pendidikan antara lain mencakup Dayah Salafiyah, Dayah Terpadu, jenjang Ula, Wustha, Ulya serta Ma’had Aly atau Dayah Manyang.

Selain itu, Raqan mengatur sumber pendanaan penyelenggaraan Dayah yang dapat berasal dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta Dana Abadi Pesantren. Pengelolaan dana diarahkan berdasarkan prinsip adil, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif.

Dalam pembahasan, Banleg melibatkan Tim Penyusun Raqan, Tim Pembahas Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, unsur MPU, Baitul Mal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya serta unsur terkait lainnya.

Nazaruddin menegaskan, penyelesaian pembahasan di tingkat Banleg belum menjadikan Raqan tersebut sebagai qanun. Masih terdapat tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan qanun, termasuk penyempurnaan berdasarkan hasil RDPU dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Publik memiliki ruang untuk memberikan masukan. Kita ingin regulasi ini benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat menjawab kebutuhan Dayah serta masyarakat Pidie Jaya,” ujarnya. (Nas)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement