Residivis Sabu Kabur ke Kebun Sawit Dibekuk Tim Ubur-Ubur

SERGAI (Waspada.id): Sempat kabur sekitar 200 meter ke dalam perkebunan sawit, PS, 36, residivis kasus narkoba, akhirnya dibekuk Tim Ubur-Ubur Reskrim Polsek Dolok Masihul bersama Opsnal Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).
PS ditangkap di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Senin (21/9/2026). Penangkapan dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda L. Torosky Manik. Saat petugas datang melakukan penggerebekan, PS langsung berusaha melarikan diri.
Petugas mengejar PS hingga sekitar 200 meter ke dalam areal perkebunan sawit. Pelarian itu akhirnya terhenti setelah petugas berhasil meringkusnya.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Dusun I, Desa Serba Jadi.
“Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2022 di LP Tebingtinggi,” ujar AKP Bringin Jaya dikonfirmasi Waspada.id melalui WhatsApp, Selasa malam (29/9/2026).

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan di Satnarkoba Polres Sergai.Waspada.id/Humas Polres Sergai
Ia menjelaskan, dari tangan PS, petugas menyita sabu dengan total berat bersih 0,63 gram. Barang haram itu ditemukan dalam tiga plastik klip transparan.Rinciannya, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram ditemukan di balik plastik kotak rokok Magnum. Kemudian dua plastik klip lainnya berada dalam dompet kecil warna ungu dengan berat bersih 0,56 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit handphone Vivo warna hitam dan uang tunai Rp350 ribu.
“Terduga pelaku dan semua barang bukti narkoba dan lainnya sudah diserahkan seluruhnya ke Satnarkoba Polres Sergai. PS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609,” kata Bringin Jaya.
PS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sergai mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.(bs)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda