RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disepakati, Segera Dibawa ke Paripurna

JAKARTA (Waspada.id): DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I setelah Komisi IX DPR RI menerima laporan Panitia Kerja (Panja), draf RUU, pandangan akhir mini fraksi, serta pendapat akhir pemerintah, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Dengan demikian, RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan selama proses pembahasan bersama DPR.
“Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tutur Yassierli.
Menurut Yassierli, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan payung perlindungan yang lebih menyeluruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan hingga pelaku usaha.
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, RUU ini diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Diperkuat
Yassierli mengatakan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengedepankan sejumlah prinsip dalam hubungan industrial, mulai dari keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi hingga keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan para pihak.
Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pemerintah ingin mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional dan proporsional, namun tetap mempertimbangkan keberlanjutan iklim usaha.
Persetujuan Tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam pembicaraan Tingkat II, DPR akan mengambil keputusan akhir atas RUU tersebut untuk menentukan apakah dapat disahkan menjadi undang-undang.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu payung hukum penting yang mengatur perlindungan pekerja sekaligus menata hubungan antara pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan dan dunia usaha. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda