RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan Jadi UU

JAKARTA (Waspada.id): Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan berlangsung dalam suasana semarak. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
“Alhamdulillah,” timpal Puan.
Puan kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI. Saat proses pengambilan keputusan berlangsung, terdengar suara nyanyian dari arah balkon ruang paripurna.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan lagi.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Palu Diketuk, Ruang Paripurna Bergemuruh
Setelah persetujuan diberikan, Puan mengetukkan palu sebagai tanda keputusan pengesahan RUU tersebut.
Suasana ruang paripurna kemudian diwarnai sorak-sorai dan tepuk tangan dari peserta yang hadir.
Puan selanjutnya mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden.
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Tingkat I yang sebelumnya telah disepakati DPR bersama pemerintah.
Dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati RUU yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan serta kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Presiden KSPSI Hadir di Balkon
Sebelum proses pengambilan keputusan, Puan juga menginformasikan kehadiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
“Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon,” kata Puan.
Kehadiran perwakilan serikat pekerja tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap proses pengesahan regulasi yang berkaitan langsung dengan perlindungan dan hubungan industrial.
Dengan disetujuinya RUU tersebut dalam Rapat Paripurna, proses legislasi Perlindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pengesahan sebagai undang-undang. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda