Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 50,68 Gram Sabu di Teluk Nibung

ASAHAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H alias P, 41, diamankan petugas di Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Jumat (18/9/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat petugas melakukan penindakan, terduga pelaku berusaha melarikan diri sempat terjadi kerjar kejaran dan pelaku membuang sebuah amplop berwarna putih. Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan amplop tersebut tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,68 gram.
Dari hasil interogasi awal, H alias P mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E, warga Kota Tanjung Balai. Petugas akan terus melakukan pengejaran terhadap E.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. melalui Kasatres Narkoba, Rabu (23/9) menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(id39)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda