Breaking News
Memuat breaking news...

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2026 - 11.56 PM WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit
Kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat turut menyaksikan, membakar gubuk diduga sebagai tempat transaksi Narkoba di lahan sawit , Dusun III, Desa Pertambatan, Senin (5/10). Waspada.id/Humas Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai), menggerebek lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (5/10/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap RH, 25, warga setempat. Dari tangan tersangka diamankan 2,13 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan RH setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga undercover buy.

"Saat RH hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan," ujarnya dikonfirmasi Waspada.id di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026) sore.

Selain sabu, kata AKP Bringin, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, satu unit HP Android, pipet yang diruncingkan, kaca pirex, uang tunai Rp50 ribu, dompet kecil, mancis dan kotak rokok.

RH terduga bandar sabu Desa Pertambatan.Waspada.id/Ist

Selanjutnya, petugas bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat membakar gubuk yang disebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegas Bringin Jaya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya.

Barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 2,13 gram.Waspada.id/Ist

RH berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 609. (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement