Satresnarkoba Polres Sabang Ciduk Dua Terduga Pelaku Narkotika

SABANG (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang amankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AK, 40, dan DA, 37, Selasa (22/09/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.H., M.H. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, Rabu (23/09/2026).
Penangkapan bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat personel melakukan pengembangan dan menemukan AK di sebuah rumah Kec.Kecamatan Sukajaya Kota Sabang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari DA. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DA di Kec.Sukajaya Kota Sabang, hingga akhirnya mengamankan yang bersangkutan.
Kapolres Sabang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika,” tegas AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda