Seleksi PAW Komisioner Baitul Mal: Menjadi Penjaga Harta Umat di Aceh Utara

Di Aceh Utara, sebuah panggilan amanah kembali bergema. Pemerintah Kabupaten melalui Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon resmi mengumumkan Seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara untuk masa sisa jabatan 2023–2028.
Pengumuman ini bukan sekadar prosedur birokrasi. Ia adalah panggilan ruhani, sebuah jalan menuju amanah syariat: menjaga zakat, infak, sedekah, dan harta keagamaan agar sampai kepada yang berhak.
Dasar Syariat dan Regulasi
Seleksi ini berlandaskan pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang kemudian diperkuat dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026. Di balik regulasi itu, tersimpan pesan ilahi: bahwa pengelolaan harta umat adalah bagian dari ibadah, sebuah amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Syarat Sang Penjaga Amanah
Tidak semua orang layak memikul beban ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat iman, akhlak, dan integritas: Beragama Islam, beriman, dan bertakwa kepada Allah SWT. Amanah, jujur, bertanggung jawab, serta memahami zakat dan harta keagamaan.
Selanjutnya, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Berusia antara 35–60 tahun, sehat jasmani dan rohani. Bukan pengurus partai politik atau calon legislatif. Dan, berpendidikan minimal SLTA, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau jarimah.

“Syarat-syarat ini bukan sekadar formalitas, melainkan cermin akhlak yang harus melekat pada seorang pengelola amanah umat,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, Jumat (25/9/2026) siang.
Langkah Menuju Kursi Baitul Mal
Kata Samsul Bahri, para calon yang terpanggil harus menyiapkan dokumen: surat permohonan bertandatangan di atas materai, pasfoto, fotokopi KTP dan KK, ijazah terakhir, riwayat hidup, serta surat pernyataan. Semua berkas itu menjadi saksi kesungguhan hati untuk menapaki jalan amanah.
Baitul Mal bukan sekadar lembaga. Ia adalah rumah amanah umat, tempat harta zakat dan sedekah ditata agar menjadi cahaya bagi fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan. Menjadi komisioner berarti menjadi penjaga pintu rezeki umat, memastikan setiap rupiah zakat tidak tersesat, setiap infak tidak terabaikan, dan setiap sedekah menjadi doa yang sampai ke langit.
Waspada.id mengutip Firman Allah SWT menegaskan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103). WASPADA.id
Maimun Asnawi, S.HI., M.Kom.I
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda