Sengkarut Tagihan Anak Usaha BUMN: Diduga Tak Bayar Invoice Mitra, PT INL Tahan Dana karena Klaim Sepihak

MEDAN (Waspada.id): Anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Industri Nabati Lestari (PT INL), tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran invoice senilai ratusan juta rupiah kepada mitranya, PT Mitra Yasmin Fleksi (PT MYF).
Mirisnya, tunggakan tersebut dikabarkan telah berjalan bertahun-tahun sejak akhir 2023 dan pihak mitra telah melayangkan surat peringatan (somasi) resmi hingga tiga kali.
Belakangan terungkap, pihak manajemen pabrik minyak goreng yang berbasis di KEK Sei Mangkei tersebut sengaja menahan pembayaran dengan alasan adanya klaim ganti rugi atas insiden kebocoran muatan minyak di atas kapal.
Namun, tuntutan ganti rugi dari PT INL tersebut dinilai cacat prosedur, tidak berdasar hukum, dan terkesan dipaksakan sepihak tanpa bukti kelalaian mitra.
Daftar Invoice yang Tertunggak
Berdasarkan data resmi dari Law Office Sagala & Associates selaku kuasa hukum PT MYF, total tagihan pokok yang belum dibayarkan oleh PT INL mencapai Rp 211.600.000.
Padahal, seluruh dokumen administrasi penagihan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak PT INL sejak 14 Desember 2023.
Sales Marketing dan Penagihan PT MYF, Muhammad Rasyid, mengatakan pihaknya memandang kewajiban pembayaran invoice merupakan transaksi yang semestinya dapat diselesaikan segera setelah dokumen administrasi penagihan lengkap. Pembayaran invoice ini harusnya terpisah dari persoalan klaim kerugian akibat kebocoran muatan.
Menurut dia, PT INL sebelumnya mengirimkan surat klaim Nomor 706/INL/SU-E/XII/2023 terkait kebocoran kemasan flexibag dalam kontainer nomor BLJU 2122238 pada pengiriman cargo tujuan Mesir.
Dalam klaim tersebut, PT INL disebut meminta penggantian nilai barang sebesar USD19.311,81, ditambah biaya pembersihan kapal atau cleaning fee sebesar Rp41.879.750.
PT INL disebut mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 5 ayat (5) dalam perjanjian kerja sama antara kedua perusahaan.
Namun, Rasyid menyatakan ketentuan tersebut tidak serta-merta menjadikan PT MYF sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian. Menurutnya, kewajiban penggantian baru muncul apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian PT MYF sebagai penyedia jasa.
“Kalau mengacu pada klausul perjanjian, harus ada pembuktian bahwa kerusakan memang disebabkan kesalahan atau kelalaian PT MYF. Sampai saat ini, kami belum menerima bukti autentik ataupun laporan independen yang menyatakan kebocoran tersebut disebabkan kesalahan produksi atau kelalaian kerja dari pihak kami,” kata Rasyid kepada wartawan di Medan, Senin (21/9/2026).
Keterlambatan Informasi dan Pelanggaran SOP Asuransi
Lebih jauh Rasyid menjelaskan, berdasarkan laporan investigasi internal (Inspection Report) yang diterbitkan oleh tim Quality Assurance MY Flexitank Industries, asal-usul kebocoran tersebut dinyatakan unknown origin (tidak diketahui penyebabnya) akibat rusaknya rantai koordinasi prosedur penanganan klaim.
"Insiden kebocoran sejatinya telah diketahui di pelabuhan pembongkaran sejak 23 Agustus 2023. Tetapi, pihak PT INL baru memberikan informasi formal kepada PT MYF pada 15 September 2023. Artinya, terjadi keterlambatan informasi fatal (delay info) selama lebih dari 3 minggu," ungkap Rasyid.
Akibat dari keterlambatan ini, ketika tim teknis PT MYF hendak melakukan survei kontainer di Sokhna Port (Mesir) demi mengurus klaim asuransi, kemasan flexibag yang bocor tersebut telah dibuang oleh pihak pembeli (consignee).
"Tindakan sepihak ini memutus Standard Operating Procedure (SOP) pembuktian klaim. Tanpa adanya inspeksi fisik bersama, investigasi mendalam untuk mencairkan asuransi menjadi mustahil dilakukan," ucap Rasyid.
Upaya Persuasif Buntu
Sebelum menempuh jalur hukum formal, perwakilan PT MYF dilaporkan telah berulang kali membuka ruang komunikasi persuasif. Pertemuan tatap muka, panggilan telepon, hingga pesan instan WhatsApp telah diupayakan intensif guna menagih komitmen pembayaran invoice pengadaan barang yang terpisah dari masalah klaim. Sayangnya, ruang dialog tersebut menemui jalan buntu.
Karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik, pihak PT MYF melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan Somasi ke-1 (7 Maret 2025), Somasi ke-2 (24 Maret 2025), hingga Somasi ke-3 (21 April 2025).
"Apabila upaya tagihan yang kami sampaikan ini tetap tidak mendapat realisasi pembayaran, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh langkah hukum tegas, termasuk opsi mengajukan Gugatan Kepailitan terhadap PT INL," tulis surat somasi resmi tersebut.
Sebagai informasi, sengketa penahanan hak pembayaran ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Menteri BUMN di Jakarta, Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, serta Direktur Utama Holding Perkebunan PTPN III (Persero) selaku induk perusahaan. Langkah ini diambil agar pihak pemegang saham dapat mengevaluasi tata kelola keuangan serta kepatuhan bisnis dari anak usahanya tersebut.
Media masih berupaya menghubungi pihak direksi dan manajemen PT Industri Nabati Lestari (PT INL) untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab resmi terkait duduk perkara penundaan pembayaran ini. (id96)
Konfirmasi via WhatsApp telah dilayangkan ke Manager Supply Chain Management (SCM) PT INL, Yogie Sangeru, selaku penanggung jawab langsung atas pengelolaan rantai pasok perusahaan itu. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan sama sekali belum memberi keterangan.(id96)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda