Sergai Tertinggi Produksi Padi di Sumut, Bupati Darma Wijaya Bebaskan PBB 7 Rante Lahan Sawah


SERGAI (Waspada.id): Sejak 2016 hingga September 2025, luas cetak sawah mandiri di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mencapai 983,75 hektare.
Pemkab Sergai juga memberikan discount pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan persawahan seluas tujuh Rante.
Sementara itu, program cetak sawah rakyat dari Kementerian Pertanian pada 2026 direncanakan seluas 262 hektare. Dari jumlah tersebut, 122 hektare telah terealisasi.
Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar SP MM, mengatakan berdasarkan data BPS, produksi padi Sergai tahun 2024 mencapai 333.129 ton Gabah Kering Giling (GKG). Pada 2025 meningkat menjadi 356.508 ton GKG.
"Capaian itu menjadikan Serdangbedagai menempati peringkat pertama produksi padi di Sumut selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025," ujar Dedy kepada wartawan di Kantor Dinas Pertanian Sergai Sei Rampah, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebutkan, pada 2025 luas lahan tercatat 29.666 hektare dengan luas panen 55.196 hektare dan produktivitas 6,46 ton per hektare.

Menurut Dedy, capaian tersebut didukung program cetak sawah mandiri yang terus berjalan serta peran petani dan berbagai pihak.
Dedy menjelaskan, untuk mendukung peningkatan produksi, Dinas Pertanian Sergai menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian pada 2025, berupa 29 unit traktor roda dua, 20 unit traktor roda empat, 13 unit combine harvester besar, serta 47 unit pompa air. Petani juga menerima bantuan 153,975 ton benih padi dan 42,785 ton benih jagung.
“Pelaksanaannya dilakukan Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Lahan dan Irigasi Pertanian (BBILP) Provinsi Sumatera Utara, sedangkan Pemkab Sergai sebagai penerima manfaat,” jelasnya.
Selain program pertanian, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi petani yang memiliki sawah seluas tujuh rante atau 2.800 meter persegi ke bawah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani S.Sos MSi, mengatakan pembebasan pajak dihitung berdasarkan masing-masing petani dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pembebasan PBB berlaku bagi petani yang memiliki areal persawahan seluas tujuh rante atau 2.800 meter persegi ke bawah, dengan perhitungan satu NIK untuk setiap petani,” ujar Sri. (bs)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda