Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Bangun Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 10.48 AM WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Bangun Terancam 9 Tahun Penjara
PN Jakpus melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Rabu (30/9/2026) malam.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Rabu (30/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat mendengarkan rekaman suara pertemuan terdakwa dengan korban, Vincent Leocarlius.

Rekaman suara tersebut diperdengarkan di muka sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan saksi bernama Tata Sugianto. Dia adalah kerabat korban yang turut hadir dalam pertemuan bersama terdakwa di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat (Jakbar), setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan terjadi pada 19 Februari lalu.

Meski suara rekaman yang diperdengarkan tidak begitu jelas karena tertutup musik yang diputar di lokasi pertemuan, sempat terdengar percakapan di antara para yang hadir dalam pertemuan tersebut. Jaksa Andri menyebut, inti dari rekaman suara itu untuk menguatkan bahwa terdakwa meminta uang kepada korban dengan nilai Rp350 juta.

”Kalau menurut dari versi dari saksi-saksi itu (rekaman suara tersebut) memberatkan terdakwa, karena intinya ada permintaan uang, sebenarnya intinya itu kan, ada permintaan uang. Permintaan uang 350 juta tadi,” kata Andri saat ditemui oleh awak media usai persidangan.

Sayangnya, rekaman suara yang diperdengarkan memang tidak klir. Sehingga Andri menyebut, dirinya tetap berpatokan pada dakwaan dan keterangan saksi di persidangan. Dia mengingatkan bahwa setiap saksi yang menyampaikan keterangan di muka sidang sudah disumpah. Sehingga keterangannya dianggap benar. Perkara ada kebohongan atau tidak, itu diluar kuasa persidangan.

”Kalau kami penuntut umum percaya dengan keterangan saksi, karena di bawah sumpah. Terlepas nanti kalau dia bohong, itu urusan dia dengan Tuhan,” imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut, Tata Sugianto sebagai saksi ditanyai ihwal pertemuan yang terjadi di Lippo Mall Puri. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia mengaku sempat mendengar ada pertemuan sejumlah uang. Permintaan tersebut disebut disampaikan oleh terdakwa kepada korban. Nilainya antara Rp350 juta-Rp500 juta.

”Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta,” ucap Tata.

Tidak hanya itu, Tata mengaku Vincent sempat meminjam uang Rp20 juta kepada dirinya. Hal sama dilakukan oleh Vincent kepada Khon Thu Sang dan Donny Hie. Dari kedua saksi tersebut, Vincent meminjam Rp10 juta dan Rp20 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp50 juta. Belakangan, para saksi baru mengetahui uang itu ternyata ditransfer oleh Vincent kepada terdakwa.

Di tengah pemeriksaan terhadap Tata, Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan rekaman suara yang diputarkan dalam persidangan. Mereka menanyakan maksud dan tujuan Tata merekam pertemuan itu tanpa izin dari pihak terdakwa. Atas pertanyaan tersebut, Tata mengaku berinisiatif merekam untuk dokumen pribadi.

”Jika hanya untuk kepentingan pribadi, kenapa anda (saksi Tata) berikan kepada penyidik. Karena kita akan melakukan upaya hukum kepada saksi,” kata salah seorang penasihat hukum.

Saksi lainnya, Doni Hie, membenarkan pertemuan tersebut berkaitan dengan laporan Paulus terhadap Vincent. Doni mengaku diminta Vincent ikut dalam pertemuan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri," kata Doni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan keterangan kedua saksi tetap menjadi bagian penting karena disampaikan di bawah sumpah. "Intinya dari saksi itu ada permintaan uang," kata Andri.

Di sisi lain, kuasa hukum Paulus mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan saksi. Tim penasihat hukum terdakwa menilai terdapat dugaan kesamaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Kuasa hukum menyebut BAP Tata Sugiyanto memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang diperiksa sebelumnya. Kejanggalan juga disebut terjadi saat pemeriksaan Doni.

Berawal dari Persoalan Uang

Perkara tersebut bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.

Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman. Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.

Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.

JPU sebelumnya menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement