Breaking News
Memuat breaking news...

Sidang Perdana Perkara Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Mulai Digelar

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 8.38 PM WIB
Sidang Perdana Perkara Pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias Mulai Digelar
Enam terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mulai menggelar sidang perdana perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Kamis (24/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan mulai digelarnya sidang perdana perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias di Pengadilan Tipikor Medan.

Yaatulo Hulu menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terhadap enam terdakwa dipimpin Hakim Ketua M. Nazir, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H. dan Rurita Ningrum, S.H., serta Panitera Pengganti Bery Prima, SH, berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Medan.

Adapun identitas keenam terdakwa pada perkara pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing JPZ, ST, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). OKG, SKM, MPH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024. FLPZ, ST selaku penyedia jasa/Direktur PT Viola Cipta Mahakarya. Kemudian Ir. LN, MM selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama, LBL, S.Kep, Ners selaku KPA TA 2022-2023 dan ROZ, SKM selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kadis Kesehatan Kabupaten Nias.

Pada sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Gunungsitoli dalam dakwaannya menyebutkan seluruh terdakwa diduga telah melanggar primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk senantiasa bekerja secara profesional, proporsional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani setiap perkara, termasuk perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap proses penanganan perkara akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, prinsip kehati-hatian, serta penghormatan terhadap proses peradilan, dengan tetap berpedoman pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen untuk selalu transparan dan terbuka terhadap informasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Sementara para terdakwa melalui penasihat hukumnya menanggapi dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026 di Pengadilan Tipikor Medan. (id60)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement