Breaking News
Memuat breaking news...

Soroti Kasus HGB ATR/BPN, Prof Muzakkir: Nusron Wahid Perlu Bertanggung Jawab dan Mundur

Redaksi
Redaksi
Senin, 21 September 2026 - 12.39 PM WIB
Soroti Kasus HGB ATR/BPN, Prof Muzakkir: Nusron Wahid Perlu Bertanggung Jawab dan Mundur
Prof. Dr. Muzakkir Samidan. Waspada.id/Dok. Pribadi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Guru Besar Hukum Pidana Islam Prof.Dr.Drs. Muzakkir Samidan, SH., MH., M.Pd., menyorot kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Prof Muzakkir menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi serta memastikan seluruh pihak terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Prof. Muzakkir, Senin (21/9), menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan kebenaran pengurus HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengonfirmasi menangkap 17 orang dalam OTT tersebut. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang tunggal yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen SHGB serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Prof. Muzakkir, rentetan perkara korupsi yang terjadi di berbagai sektor membuktikan tidak terjaminnya pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat publik.

“Korupsi di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang sangat luar biasa, dan memprihatinkan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tidak boleh ada pandang bulu,” ujar Prof. Muzakkir.


Minta Nusron Diperiksa KPK


Prof Muzakkir juga menilai Menteri ATR/BPN Nusron Wahid perlu memberikan penjelasan dan, menurut pendapatnya, juga perli diperiksa oleh KPK apabila penyidik ​​memerlukan keterangannya untuk mengungkap perkara tersebut.

Ia berpendapat pemeriksaan terhadap seorang menteri dalam konteks penyidikan harus didasarkan pada kebutuhan penyidik ​​​​dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata karena jabatan yang bersangkutan.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, Bapak Nusron Wahid harus diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai Menteri ATR/BPN apabila penyidik ​​memerlukan keterangannya terkait kewenangan dan proses pengurusan HGB tersebut,” kata Prof.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Di sisi lain, Nusron Wahid sebelumnya menyatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Kementerian ATR/BPN juga membantah informasi bahwa Nusron mundur dari jabatan Menteri ATR/BPN. Pada tanggal 18 September 2026, Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak pernah ada pernyataan dari Nusron mengenai pengunduran dirinya.


Dinilai Perlu Menunjukkan Tanggung Jawab Moral


Prof Muzakkir kemudian menyampaikan mengenai tanggung jawab moral seorang pejabat ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan jajaran lembaga yang dipimpinnya.

Menurutnya, seorang pejabat publik harus memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab dan menjaga kehormatan jabatan serta institusi.

“Harus ada keberanian mengambil tanggung jawab. Kalau memang merasa bahwa pengunduran diri diperlukan untuk menjaga kehormatan diri dan institusi, maka itu merupakan pilihan yang harus dipertimbangkan secara terbuka,” katanya.

Prof Muzakkir juga mengkritisi alasan seorang pejabat apabila menyatakan tidak mengetahui perbuatan bawahannya. Menurutnya, permasalahan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Kalau ditemukan bukti bahwa ada pihak lain yang mengetahui, terlibat atau memiliki peran dalam perkara tersebut, maka semuanya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Pemberantasan Korupsi Harus Berdasarkan Hukum


Prof. Muzakkir yang juga Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Provinsi Aceh menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, transparan dan berdasarkan hukum.

Ia menyerahkan proses pembuktian kepada KPK dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak yang dipanggil atau diperiksa harus menghormati proses hukum dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

Sementara itu, hingga 18 September 2026, Nusron Wahid masih memimpin sebagai Menteri ATR/BPN. Ia juga menyatakan layanan pertanahan tetap berjalan normal meskipun KPK sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.(id94)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement