Sosialisasi HAM di Pusong Soroti Hak Jaminan Sosial dan Perlindungan Warga

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Hak jaminan sosial bagi warga menjadi salah satu perhatian dalam penguatan Desa Sadar HAM di Desa Pusong Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti. Dalam sosialisasi tersebut, warga juga mendapat pemahaman mengenai pendataan bantuan sosial hingga ancaman penyalahgunaan data pribadi.
Kegiatan bertema “Dari Rentan Menuju Terlindungi: Mewujudkan Hak Jaminan Sosial bagi Semua” itu digelar di Meunasah Desa Pusong, Jumat (25/9/2026), dan diikuti sekitar 55 peserta yang terdiri dari warga, aparatur desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta perwakilan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Persoalan pendataan menjadi salah satu pembahasan yang cukup mendapat perhatian warga. Seorang peserta mempertanyakan masih adanya masyarakat yang belum memiliki desil dalam data kesejahteraan sosial.
Koordinator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Hanifah Nur, menjelaskan status desil berkaitan dengan pembaruan data kependudukan.
Warga yang belum memiliki desil diminta memastikan data Kartu Keluarga (KK) telah diperbarui di Disdukcapil dan tercatat dalam pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data keluarga harus diperbarui agar dapat tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas Hanifah dalam pemaparannya.
Menurut dia, ketepatan data menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat teridentifikasi dan memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial.
Dalam forum tersebut, Hanifah juga mengingatkan warga agar berhati-hati memberikan data identitas kepada pihak yang tidak jelas.
Ia menyampaikan adanya indikasi keterlibatan warga Desa Pusong dalam praktik judi online serta modus oknum yang mengatasnamakan pendamping sosial dengan menawarkan bantuan.
Identitas warga, kata dia, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pendaftaran akun judi online.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan pengurusan bantuan sosial dilakukan melalui jalur resmi, yakni operator desa atau Dinas Sosial.
Persoalan tersebut turut memperlihatkan bahwa perlindungan HAM di tingkat desa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak dasar, tetapi juga menyangkut keamanan data dan perlindungan warga dari kerentanan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Penggerak HAM Desa Pusong Lhokseumawe, Rahmadila, dalam kegiatan itu menjelaskan pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Di antaranya lanjut usia, penyandang disabilitas, anak yatim dan terlantar, keluarga miskin, serta warga yang terdampak bencana atau kondisi darurat.
Rahmadila menekankan perlunya keterlibatan pemerintah desa, aparatur dan masyarakat agar kelompok tersebut tidak terlewat dari akses perlindungan sosial.
Sementara Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Bengi Lasmilia, S.Psi, turut memberikan pemahaman mengenai pemenuhan hak kesejahteraan sosial dan pentingnya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Aceh melalui Penggerak HAM Desa Pusong Lhokseumawe tersebut menjadi bagian dari program penguatan Desa Binaan Sadar HAM.
Melalui kegiatan itu, warga tidak hanya diajak memahami hak atas jaminan sosial, tetapi juga didorong lebih aktif memastikan data kependudukan mereka akurat serta mengenali jalur resmi untuk memperoleh layanan dan perlindungan sosial. (Hulwa)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda