STNK Palsu Asal Batubara Dipasarkan ke Seluruh Indonesia, Pelaku Diringkus Satreskrim

BATUBARA (Waspada.id): IMP, 27, warga Dusun Bunga Jeumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, diringkus di Loket J&T Express Suka Jaya, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara, terkait kasus pemalsuan STNK.
Kepada wartawan, Rabu (23/9), Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, menjelaskan, dalam menjalankan bisnis ilegalnya, IMP menggunakan media sosial Facebook, tepatnya di grup marketplace dengan nama akun Andi Selendang, untuk menerima jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tersangka diduga mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan menggunakan alat-alat yang dibelinya secara online,” ujar Binrod Situngkir.
IMP sudah menjalankan jasa ilegal ini selama satu tahun lebih. Ia mematok harga STNK palsu tersebut untuk kendaraan mobil sebesar Rp1.800.000 per lembar, sedangkan untuk sepeda motor Rp800.000.
Penangkapan IMP dilakukan petugas ketika tersangka berada di kantor J&T saat bermaksud mengirimkan STNK palsu yang diproduksinya ke Manado.
Anggota Satreskrim berkoordinasi dengan admin dan memberitahukan bahwa ada tiga paket yang merupakan hasil kejahatan. Tim Satreskrim kemudian menemukan tiga lembar STNK yang sudah dipaketkan di dalam amplop untuk dikirimkan kepada alamat sesuai pesanan pembeli.
“Pengirimnya atas nama Randi. Kemudian, salah satu anggota Satreskrim langsung menelepon pengirimnya dengan mengatakan bahwa salah satu paket tersebut tidak dapat dikirimkan,” ujar Binrod.
Tak lama, IMP pun datang. Petugas langsung membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya, tempat dia melakukan pemalsuan.
Dari tempat tersebut, petugas mengamankan satu unit printer merek HP warna putih, satu unit printer merek Epson tipe L121 warna hitam, satu unit CPU merek Vurion warna hitam, satu unit monitor merek Lenovo beserta satu unit keyboard merek Raiku.

Selain itu, diamankan 12 lembar paper book, satu unit handphone Realme warna green, selembar STNK mobil Daihatsu tipe Sigra 1.2 RMT (B401RS-GMZD) warna putih, nomor polisi E 2406 QH atas nama Pandu Wibowo. Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha tipe BEJ A/T warna merah, nomor polisi F 3208 AA atas nama Suntiknan Fatoni. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki tipe FU 150 warna biru, nomor polisi E 3285 YWD atas nama Arip Budiman dan uang sebesar Rp2.800.000.
Dari keterangan tersangka, STNK yang telah dicetak sekitar 50 lembar, baik STNK mobil maupun sepeda motor.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Saat ini, tersangka ditahan di RTP Polres Batubara sejak 25 Agustus 2026 sampai 13 September 2026 dan perpanjangan penahanan sejak 14 September 2026 sampai 23 Oktober 2026.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar mengurus STNK ke tempat yang resmi. (Id.43)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda