Breaking News
Memuat breaking news...

Sumatra Forest Bongkar Dugaan Penebangan Tanpa PPKH di Proyek Pelebaran Jalan Toba-Parsoburan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 27 September 2026 - 3.42 AM WIB
Sumatra Forest Bongkar Dugaan Penebangan Tanpa PPKH di Proyek Pelebaran Jalan Toba-Parsoburan
Tim NGO Sumatra Forest saat melakukan investigasi terkait pemanfaat material tanpa izin PPKH pada proyek pelebaran jalan Parsoburan, Kabupaten Toba. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TOBA (Waspada.id): NGO Sumatra Forest menemukan dugaan aktivitas penebangan pohon dan pemanfaatan material dari kawasan hutan dalam proyek pelebaran jalan lintas Toba–Parsoburan, yang dikelola UPTD Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMCK) Tarutung.

Direktur NGO Sumatra Forest, Ir. J. Rinaldi Hutajulu, Arch mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa hari lalu, ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan.

Menurut Rinaldi, sebelum proyek yang bersinggungan dengan kawasan hutan dilaksanakan, pihak pengelola maupun dinas terkait semestinya telah memiliki dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Seharusnya sebelum proyek dimulai atau ditenderkan, pihak pengelola atau dinas terkait sudah memiliki izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Kalau tidak ada PPKH, pihak pelaksana atau pemenang tender tidak bisa melakukan kegiatan di kawasan tersebut,” ujar Rinaldi, Jumat (25/9/2026).

Temuan NGO Sumatra Forest, tumpukan batu diduga bekas kerukan di lokasi kawasan hutan yang berlangsung pada proyek pelebaran jalan Parsoburan, Kabupaten Toba diduga dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan jalan tanpa izin PPKH. Waspada.id/Ist

Ia menjelaskan, aktivitas seperti pengerukan, cut and fill, hingga penebangan pohon di kawasan hutan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk pendataan luas kawasan yang digunakan serta pohon yang terdampak untuk kemudian dilakukan perhitungan kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.

Rinaldi menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan langsung di dua titik besar paket pekerjaan. Dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kita temukan banyak titik yang menyalahi. Dengan latar belakang ketidakadaan izin PPKH yang sudah kita konfirmasi ke dinas terkait melalui UPTD KPH 4 Balige, di lapangan kita menemukan adanya aktivitas penebangan di sepanjang pinggiran jalan yang notabene masih berstatus kawasan hutan,” katanya.

Ia menyebut terdapat sejumlah pohon yang telah ditebang di sekitar lokasi pekerjaan. Selain itu, Sumatra Forest juga menemukan dugaan pemanfaatan material batu yang berdasarkan hasil plotting pihaknya disebut masih berada dalam kawasan hutan.

“Termasuk bekas galian pelebaran jalan yang digunakan pihak pelaksana sebagai material penimbunan badan jalan. Itu sebenarnya tidak boleh apabila izin PPKH-nya belum ada,” ujarnya.

Rinaldi menilai penggunaan material dari kawasan hutan tanpa izin berpotensi merugikan negara. Terlebih, menurut dia, proyek tersebut menggunakan anggaran negara sehingga setiap material yang digunakan semestinya berasal dari sumber atau quarry yang jelas dan memiliki izin.

“Penggunaan material yang tidak berizin berarti ilegal. Apalagi ini proyek yang dibiayai dari anggaran negara. Setiap item atau material yang digunakan dalam proyek tersebut harus bersumber dari quarry atau sumber yang jelas dan memiliki izin,” tegasnya.

Terkait temuan tersebut, Rinaldi mengatakan NGO Sumatra Forest tengah mempersiapkan laporan resmi kepada pihak berwenang agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Saat ini organisasi kita sedang mempersiapkan dan memberkas untuk membuat laporan resmi ke pihak yang berwajib terkait proyek yang belum memiliki izin ini. Dari hasil temuan juga banyak persoalan yang kita temukan,” katanya.

Ia berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi, khususnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Pemerintah harus bisa menjadi teladan dalam pelaksanaan aturan, bukan menjadi contoh buruk sebagai pelanggar hukum atau pelanggar aturan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD BMCK Tarutung hingga berita ini dinaikkan belum juga berhasil. Pesan wa yang dikirimkan Waspada.id terlihat centang dua, namun lagi-lagi tidak berbalas. Upaya konfirmasi lewat telefon seluler juga tak diangkat. (id52)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement