Surat Panggilan Polda Sumut Diduga Tak Jelas, Warga Dusun IV Kota Galuh Resah, Khawatir Adanya Mafia Tanah

SERGAI (Waspada.id): Keresahan melanda warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Ada warga yang menerima surat panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, namun status kehadirannya tidak disebutkan secara tegas, apakah sebagai saksi, terlapor, atau pihak lain.
Surat bernomor B.871/IX/RES 1.24/2026/Ditreskrimum, yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, hanya meminta salah seorang warga hadir untuk pemeriksaan terkait perkara dugaan penyerobotan tanah.
Warga tersebut diminta hadir pada Jumat (2/10/2026) pukul 14.00 WIB di lokasi peristiwa Dusun IV Desa Kota Galuh, untuk alasan klarifikasi dan membawa dokumen kepemilikan.

Tim penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mencatat luas tanah yang disebut pelapor di lokasi objek Dusun IV Kota Galuh, Sergai, Jumat (2/10/2026).Waspada.id/Bambang
Warga seperti So Tjan Peng, 66, yang telah menguasai area itu sejak zaman kolonial merasa cemas. Ketidakjelasan status dalam surat panggilan memicu kekhawatiran adanya ulah mafia tanah yang diduga memang sudah lama mengincar wilayah tersebut.
Dalam perkara yang sedang diselidiki, nama-nama yang ditetapkan sebagai terlapor atas tuduhan penyerobotan tanah (Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) antara lain, Tjiang Jok Tjing alias Acin, Dunju alias Ayu Gurame, Heman Harianto alias Ali Tongkang, Handy alias Aheng, dan kawan-kawan. Mereka dituduh melakukan penyerobotan tanah di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kota Galuh. Padahal, warga telah menempati tanah itu lebih dari 70 tahun.
Perkara bermula dari laporan yang dibuat Reza Bahar, S.T., atas nama Yayasan Keluarga Wakaf Darwisyah pada 29 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP Jhonny Pasaribu, S.H., M.H.
Warga berharap kepolisian dapat memperjelas status setiap orang yang dipanggil, agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman. Warga juga meminta perlindungan mengingat riwayat panjang sengketa lahan di kawasan ini, dan diduga telah melibatkan praktik mafia tanah.

Warga Dusun IV Kota Galuh turut menyaksikan peninjauan 5 titik objek lahan yang dilaporkan, Jumat (2/10).Waspada.id/Bambang
Warga yang disebut sebagai terlapor, telah memenuhi panggilan tersebut sambil menyiapkan bukti-bukti dokumen kepemilikan yang dimiliki secara turun-temurun. Sementara So Tjan Peng, salah satu warga yang panggil untuk klarifikasi, tidak dapat hadir karena kondisi kurang sehat.
Tim penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP Jhonny Pasaribu, S.H., M.H saat dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (2/10/2026) di lokasi enggan memberikan komentar dan hanya memberi alasan. "Nanti ke Humas Polda aja ya," jawabnya singkat.
Sementara, Handy (Aheng Jumbo) di Titik Temu Sergai (TTS) menjelaskan, warga yang tinggal di Dusun IV totalnya semuanya 300 KK. Kenapa yang dilaporkan hanya 5 KK saja di objek lahan yang disengketakan. Ia menduga adanya dugaan keterlibatan mafia tanah sehingga tidak tahu pasti objek lokasinya dan luasnya.
"Padahal di dalam itu ada 300 kepala keluarga yang menempati dan ini sudah 90 tahun lamanya. Jadi ini sudah banyak kali oknum-oknum merasa mereka punya yang mengatakan ini punya mereka. Anehnya sampai hari ini semuanya tidak bisa menunjukkan alas hak mereka," tegas Handy kepada Waspada.id.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terlapor, Marudut Simanjuntak mengatakan, keseluruhan maupun terhadap objek pihak-pihak yang dilaporkan.
"Itu yang pertama. Yang kedua, kita mau menegaskan bahwa sengketa ini sebenarnya sengketa keperdataan karena Reza Bahar itu sudah pernah menggugat para terlapor ini sebagai pihak dalam gugatan keperdataan. Jadi perkara ini harus dan wajib dihentikan demi hukum karena perkara ini sama sengketa keperdataan," ujarnya dikonfirmasi Waspada.id di TTS, Jumat (2/10/2026) sore.
Walaupun demikian lanjutnya, pihaknya tetap menghargai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dalam rangka mengungkap perkara ini. Tapi dengan selesainya tadi cek TKP itu, maka seharusnya perkara ini tidak lagi dilanjutkan untuk pemeriksaan yang lain-lain termasuk pemeriksaan terkait maupun yang lainnya.
"Karena faktanya sudah jelas dan terang bahwa pelapor sendiri tidak tahu di mana sebenarnya dan berapa ukuran yang dikuasai oleh para terlapor," tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan apa yang disebutkan mereka tadi di beberapa titik itu tidak sesuai dengan ukuran. "Malah jadi ada banyak lebih kecil luasannya, ada yang lebih lagi, ya itu banyak ketidaksesuaianlah," tambahnya.
Menurut Marudut, lebih aneh lagi yang dilaporkan di satu titik yang di sebelahnya tidak dilaporkan. "Nah berarti kan ini dia pilih-pilih orang-orangnya," katanya.
Ia menjelaskan laporan tersebut diyakini tidak benar, dan ini jelas menimbulkan keresahan bagi banyak masyarakat yang sudah menempati di sana puluhan tahun.
Dalam kasus ini sebagai kuasa hukum terlapor Marudut Simanjuntak akan melakukan langkah hukum." Kami akan mengambil upaya hukum, termasuk melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun membuat ketidaknyamanan masyarakat yang menempati lokasi itu," tukasnya. (bs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda