Terkait Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Deliserdang Konsultasikan ke Kemendagri

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Konsultasi yang dilaksanakan melalui zoom meeting, Kamis (24/9/2026), guna memastikan tahapan pembahasan perubahan KUA dan Perubahan PPAS berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperoleh arahan terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.
Padahal, rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 sebelumnya telah disampaikan Pemkab Deliserdang kepada DPRD pada 6 Agustus 2026, setelah ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 melalui Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 36 Tahun 2026 tanggal 4 Agustus 2026.
Saat ini, pembahasan Rancangan Perubahan KUA- PPAS sudah melalui SK Bupati.

Dalam rekomendasi yang disampaikan Kemendagri, menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh apabila pembahasan belum mencapai kesepakatan.
“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Selain pembahasan KUA dan PPAS, konsultasi juga membahas penyesuaian TKD TA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kemendagri merekomendasikan agar tambahan TKD tersebut disesuaikan dalam anggaran dan penggunaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Penyesuaian tambahan TKD tersebut telah ditindaklanjuti Pemkab Deliserdang melalui Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026.
“Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar menampung pergeseran TKD dimaksud dalam Peraturan Daerah Perubahan APBD atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”
Melalui konsultasi ini, Pemkab Deliserdang memperoleh arahan mengenai tahapan yang perlu ditempuh dalam proses perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta penyesuaian TKD, sehingga pelaksanaan pengelolaan APBD TA 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsultasi tersebut diikuti Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando H. Siagian; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Shalia A. Joya; serta Perencana Ahli Pertama, Aripradana.
Dari Pemkab Deliserdang turut hadir Sekretaris Daerah Deliaerdang, Dedi Maswardy; Sekretaris DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Deliserdang, Yetty Sembiring, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Deliserdang, Baginda Thomas Harahap.
Baginda Thomas Harahap yang dikonfirmasi, Minggu (27/9/26) mengatakan, karena belum ada persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS TA 2026, maka Bupati Deliserdang menetapkan rancangan tersebut dengan keputusan Bupati Deliserdang Nomor 840 tahun 2026, tentang Perubahan KUA Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deliserdang TA 2026 dan keputusan Bupati Deliserdang nonor 841 tahun 2026 tentang Perubahan PPAS Kabupaten Deliserdang TA 2026.
Dijelaskan Thomas, berdasarkan keputusan tersebut Pemkab Deliserdang telah menyusun Ranperda Perubahan APBD TA 2026 beserta nota keuangan perubahan APBD TA 2026. Hal itu telah disampaikan kepada ketua DPRD Deliserdang dengan surat nomor 900.1.3/5706 perihal penyampaian Ranperda dan nota keuangan P-APBD TA 2026 tanggal 25 September 2026 untuk pembahasan selanjutnya dan dilakukan persetujuan bersama paling lambat tanggal 30 September 2026.(id.28)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda