Tiga Wanita Lansia Pencuri Emas Antar Kota Diringkus Tim URC Polres Batubara

BATUBARA (Waspada.id): Tiga wanita diduga pelaku pencurian di toko emas diringkus tim URC Satreskrim Polres Batubara dari Kota Nopan, Kab. Mandailing Natal.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasi Humas AKP P Tamba kepada wartawan Kamis (1/10) saat doorstop didepan ruangannya menjelaskan, tiga perempuan itu M, 67, MY, 55, E, 54, asal Solok Sumatera Barat, diduga mencuri emas di toko emas Jalan Perdagangan Nomor 88, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara, pada Kamis (24/9) sekira pukul 17.00 yang lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor diberitahu anaknya bahwa sejumlah emas di toko mengalami kekurangan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua perhiasan emas dengan total berat sekitar 20 gram, masing-masing satu kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan satu gelang emas London seberat 15 gram, telah hilang.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV toko dan terlihat dua perempuan yang sebelumnya datang dengan berpura-pura hendak membeli emas. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, keduanya diduga mengambil perhiasan emas. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Polres Batubara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ade Sundoko Masry, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kota Nopan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal dan Polsek Kota Nopan. Berkat kerja sama itu ketiga wanita yang dapat dikategorikan lansia tersebut diamankan pada Rabu (30/9).
Saat menjalani pemeriksaan awal, para terduga pelaku membenarkan telah mengambil perhiasan emas dari toko tersebut. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi B 2570 KKY.
"Tim URC Satreskrim masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lainnya serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Binrod.
Polres Batubara terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara. (Id.43)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda