TK Ruman Aceh Terima Visitasi Asesor BAN-PDM Aceh Untuk Akreditasi

BANDA ACEH (Waspada.id): Sekolah Taman Kanak-kanak di bawah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (Ruman) Aceh menerima visitasi tim asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (BAN-PDM) Aceh, pada Selasa (6/10/2026).
Visitasi untuk akreditasi tersebut berlangsung dari pagi hingga sore di sekretaritat PKBM Ruman Aceh yang berada di Gamong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Dihadiri langsung oleh Pendiri dan Pembina Ruman Aceh, Rizky Sopya dan Ahmad Arif.
Turut hadir juga Kepala PKBM dan Kepala TK Ruman Aceh beserta tenaga pendidik dan kependidikan. Adapun asesor tim BAN-PDM Aceh adalah Ria Ceriana S.Pd.I, S.Si., M.Si., dari Aceh Besar dan Sri Rahayu S.Pd., dari Aceh Tamiang.
Bagi PKBM Ruman Aceh, proses akreditasi sekolah TK mereka kali ini merupakan yang kedua. Sedangkan yang pertama, visitasinya dilaksanakan pada medio kedua 2018, lalu hasilnya keluar tahun 2019 dengan predikat B.
Proses visitasi tim asesor dimulai dengan melihat langsung suasana jurnal pagi murid TK Ruman Aceh, dilanjutkan kegiatan belajar mengajar di ruang kelas hingga pulang sekolah. Lalu diteruskan pertemuan dengan tim Ruman Aceh hingga sore.
Ria Ceriana S.Pd.I, S.Si., M.Si, mengungkapkan bahwa sebagai asesor BAN PDM Aceh, pihaknya mengapresiasi komitmen TK Ruman Aceh yang tidak hanya memberikan layanan pendidikan, tetapi juga menjadi ruang tumbuh bagi anak-anak dari keluarga yang menghadapi keterbatasan finansial dan tantangan sosial akibat konflik.
“Semoga semangat kepedulian, ketulusan, dan keberlanjutan dalam memberikan pendidikan inklusif ini terus dipertahankan sehingga TK Ruman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pendidikan lainnya di Aceh", ujarnya tersenyum.
Lima Tujuan Akreditasi

Suasana visitasi asesor BAN-PDM Aceh di TK Ruman Aceh, Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh pada Selasa (6/10/2026) sore.(Waspada.id/Ist)
Merujuk kepada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layana pendidikan.
Akreditasi memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti ditegaskan dalam pasal 2 Permendikbud No. 38/2023. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Keempat, akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Pendiri dan Pembina Ruman Aceh Ahmad Arif mengatakan, sejak memulai khidmahnya pada tahun ajaran 2015/2016 lalu, TK Ruman Aceh memprioritaskan muridnya dari keluarga rentan secara sosial dengan menggratiskan sepenuhnya biaya pendidikan dari awal hingga selesai. Ruman Aceh mencarikan donatur tetap yang berbagi rezeki selama setahun ajaran untuk setiap anak gratis tersebut.(id66)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda