Transaksi di Marketplace Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai 31 Oktober 2026. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan dimulai lebih cepat, yakni 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang
DJP menegaskan pemberlakuan mekanisme tersebut bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.
“Pajak ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan demikian, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dipungut
Kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai.
Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Dirjen Pajak.
Pedagang Diminta Cek Data Perpajakan
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, DJP terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk.
Sosialisasi dan penyampaian informasi juga dilakukan kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya.
DJP mengimbau pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (id09)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda