Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026 Tak Ditunda, BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping


JAKARTA (Waspada.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada penundaan implementasi, meski sejumlah ketentuan khusus bagi pelaku usaha tertentu masih disiapkan.
Kepastian ini menjadi perhatian pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), serta pelaku usaha yang memasarkan produk impor. Pemerintah berupaya memastikan penerapan kewajiban halal berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengutip Antara, Sabtu (10/10/2026).
Haikal menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk UMK, bahan baku, barang gunaan, serta produk impor.
Ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan wajib halal berlangsung secara proporsional, memberikan kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
“Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal.
Tak Ada Sweeping Pelaku Usaha
BPJPH menegaskan implementasi wajib halal, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri, bukan merupakan kebijakan untuk melarang atau membatasi kegiatan usaha secara sepihak.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam penerapannya, pemerintah memastikan mekanisme pembinaan dan pengawasan dilakukan secara tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan. Dengan demikian, implementasi wajib halal diarahkan melalui mekanisme resmi, bukan tindakan yang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun pengusaha.
BPJPH Ingatkan Modus Penipuan Sertifikasi Halal
Di tengah persiapan penerapan wajib halal, BPJPH turut mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Haikal mengatakan, momentum implementasi kebijakan berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta uang dengan dalih pengurusan sertifikasi, pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban halal.
"Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.
Karena itu, pelaku usaha diminta memastikan kebenaran setiap informasi dan permintaan pembayaran yang mengatasnamakan BPJPH. Masyarakat juga disarankan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penyelesaian kewajiban sertifikasi halal melalui jalur tidak resmi.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Dengan kepastian jadwal pemberlakuan dan penyusunan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, pemerintah berharap penerapan wajib halal dapat berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha. (Lip6)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda