Warga Tembung Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai, Barang Bukti Ganja 28,47 gramWarga Tembung Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai, Barang Bukti Ganja 28,47 gram

SERGAI (Waspada.id): Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai paparkan penangkapan seorang pria bandar narkoba berinisial AI, 41, warga Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David,, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, mengatakan, AI diringkus di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin sore (29/6/2026).
Barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 28,47 gram yang diamankan Satnarkoba Polres Sergai, pada saat penggrebekan, Senin sore (29/6/2026). Waspada.id/Ist
"Dari tangan tersangka, personel menyita satu bungkus plastik putih berisi ganja kering serta 13 paket ganja siap edar dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 28,47 gram," ujar AKP Bringin Jaya dihubungi Waspada.id, Rabu (8/7/2026) pagi.
Menurut AKP Bringin Jaya, penangkapan bandar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi Desa Pon.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat. Berkat laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AI," kata Kasi Humas Polres Sergai.

Barang bukti narkotika jenis ganja siap edar yang turut diamankan Satnarkoba Polres Sergai. Waspada.id/Ist
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti ganja itu miliknya dan sengaja dipaketkan dalam klip-klip kecil untuk dijual kembali," tambahnya.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di polres Sergai guna kepentingan penyidikan. AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda