Wartawan Mengalami Intimidasi Saat Liputan Kecelakaan di Medan Marelan


MEDAN (Waspada.id): Seorang wartawan berinisial YB mengalami intimidasi saat meliput kecelakaan lalu lintas di Jalan Marelan Raya, Pasar 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (08/10/2026), petang.
Berdasarkan keterangan YB, saat sedang bertugas, seorang remaja bertopi memintanya berhenti merekam. YB menuruti permintaan tersebut, namun pelaku tetap memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam akan memukulnya meski YB sudah tidak lagi merekam.
Terkait kejadian ini, YB berharap kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku yang menghalangi tugas jurnalistik, agar hal serupa tidak terulang. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jika seorang wartawan dimaki-maki dan diancam akan dipukul saat melakukan peliputan, pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(id88)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda