Scroll Untuk Membaca

Citizen Journalism

Sultan Serdang Sesalkan Tulisan Fitnah Dan Provokatif Memecah Belah Puak Melayu

Sultan Serdang Sesalkan Tulisan Fitnah Dan Provokatif Memecah Belah Puak Melayu
Kecil Besar
14px

Dewan Pembina Yayasan Melayu Raya, Tuanku Ahmad Thala’a, sangat menyayangkan, opini yang ditulis Rahmad Muhammad, SH, MH, praktisi hukum, Direktur Kurama Foundation dan Anggota Perkumpulan KontraS Sumut di media online Baraktime.com tertanggal 15 September 2025 berjudul “Polemik Lahan Yayasan Melayu Raya: 300 Ha di Desa Sena Deli Serdang Diduga Dilego Pihak Tak Bertanggung Jawab” pada tautan http://www.baraktime.com/2025/09/polemik-lahan-yayasan-melayu-raya-300.html?m=1.

Tuanku Ahmad Thala’a Kamis (18/9) menyebut di samping tulisan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, juga berisikan tuduhan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Puak Melayu di bawah naungan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) yang dipimpin Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, MHum.

Karena itu Tuanku Ahmad Thala’a yang juga Sultan Negeri Serdang menyampaikan bantahan tegas terhadap tulisan yang beredar di media sosial tersebut yang telah mengemuka di ruang publik.

“Saya selaku Ketua Pembina Yayasan Melayu Raya, sampai hari ini belum menerima penyerahan lahan yang diperuntukkan kepada Melayu Raya sesuai dengan SK KaBPN No.42/BPN/2002, SK KaBPN No.43/BPN/2002, SK KaBPN No.44/BPN/2002, SK KaBPN No.10/BPN/2004,” tegas Tuanku Ahmad Thala’a.

Tuanku Ahmad Thala’a juga Ketua Dewan Adat MABMI bersama para Sultan di Sumatera Timur lainnya kembali menegaskan bahwa hampir semua lahan itu saat ini digarap oleh masyarakat dan Yayasan Melayu Raya telah melayangkan surat kepada Gubernur, Menteri BUMN dan terakhir bulan Mei 2025, yayasan juga mengirim Surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Permohonan Relaksasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Eks HGU PT Perkebunan Nusantara I, Regional 1 agar Yayasan Melayu Raya dibebaskan dari pembayaran uang Ganti Rugi Penghapusan Aset bentuk penghargaan kepada Masyarakat Melayu sebagai pemegang hak asal muasal.

Tulisan yang telah menjadi konsumsi publik itu sangat tendensius dan tentunya menggiring opini seolah-olah OK Saidin sebagai Ketua Yayasan telah menarik keuntungan pribadi atas tindakannya melgeo tanah yayayasan tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana sebuah lahan yang belum diperuntukkan kepada Yayasan melayu Raya dapat “dilego” diisi tulisan tersebut. Selama nya juga tidak pernah ada sepuncuk suratpun yang mengatakan Yayasan Melayu Raya memiliki lahan seluas 300 hektare di Desa Sena. “Ini sebuah fitnah yang keji,” ungkap Ahmad Thala’a.

Ahmad Thala’a juga menegaskan informasi mengenai dugaan penjualan tanah tersebut adalah fitnah dan sama sekali tidak benar. Yayasan Melayu Raya tidak pernah memperjualbelikan tanah warisan leluhur. Tuduhan ini sengaja digoreng untuk mencemarkan nama baik yayasan dan mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Selain itu menurut Sultan Serdang ini, tulisan yang beredar itu tidak hanya berisi informasi salah, tetapi juga menggunakan narasi yang berlebihan sehingga bersifat provokatif, menyesatkan, dan menggiring opini publik untuk memusuhi Yayasan Melayu Raya dan Majelis Adat Melayu Indonesia di bawah kepemimpinan Prof.OK Saidin.

“Kami menilai isu ini berbahaya karena dapat mengadu domba sesama masyarakat Melayu. Padahal, tanah warisan leluhur adalah perjuangan bersama yang tidak boleh dipisah-pisahkan oleh pihak manapun. Masyarakat Melayu saat ini sedang berjuang mempertahankan hak-hak sejarah atas tanah warisan. Isu fitnah seperti ini justru melemahkan perjuangan dan merusak persatuan yang telah dibangun lebih dari 3 dasawarsa,” tegas Ahmad Thala’a.

Terang Benderang

Hal senada juga disampaikan OK Saidin. OK Saidin menyayangkan media yang menyiarkan tulisan ini yang tidak pernah meminta konfrimasi kepadanya. Namun demikian karena tulisan ini dalam bentuk opini, tentu penulisnya harus bertanggung jawab atas semua yang ia tulis.

Penulisnya sendiri sudah mengirim surat via elektronik dan diteruskan kepada OK Saidin, telah menerima surat klarifikasi tertanggal 16 September 2025. Penulis opini ini Rahmat Muhammad, SH, MH memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutan menulis dan menyampaikan pemberitaan sebagaimana dimaksud apa lagi menuduh Prof. OK Saidin sebagaimana diberitakan dalam opini tersebut.

Pencantuman namanya termasuk lembaga yang ia kelola adalah keliru dan diluar tanggung jawabnya. Dari 6 (enam) butir pernyataan tersebut, terungkap bahwa tulisan tersebut adalah merupakan buah pikiran Taufiq Umar Dani.

Oleh karena itu menjadi terang benderang bahwa nama Rahmat Muhammad, SH, MHum dapat dipastikan sebagai pihak yang tak dapat dipersalahkan, justeru beliau adalah korban.

Nama beliau sengaja dicatut untuk meneyembunyikan identitas pelaku yang sebenarnya.

Ormas pemuda Melayu telah meminta saya untuk melakukan aksi atas tudingan ini, namun saya selalu ingatkan agar jangan menempuh langkah-langkah yang bertentangan nilai-nilai Islam dan nilai-nilai Kemelayuan.

“Kita serahkan penyelesaiannya melalui mekanisme hukum. Kita Melayu adalah masyarakat yang punya tatakrama, adab dan akhlak yang mulia,” ungkap Prof. OK Saidin.

Sementara, Asro Kamal Rokan, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawasan Melayu Raya dan unsur Ketua PB MABMI berpendapat, klarifikasi Rahmat Muhammad sangat clear bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dan beliau berhak mendapat pelindungan hukum, namun beliau tidak cukup meminta penulis yang memakai namanya (Taufiq Umar Dani) untuk mencabutnya.

Artinya dia juga harus menyurati Taufik Umar Dani dan media yang memuat tulisan tersebut untuk meminta maaf dan menarik tulisan tersebut dari ruang publik. Jika tidak persoalan ini akan bisa dibawa ke ranah hukum, baik pencatutan nama, maupun karena pelanggaran tindak pidana ITE.

Jika media ini tidak terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya tentu tidak melalui UU Pers tapi melalui Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ⁠Media bersangkutan harus membuat permintaan maaf dan mencabut tulisan tersebut.

“Kalau yang bersangkutan tidak melakukan ini, maka dia dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kesepakatan melakukan fitnah,” tutur wartawan senior yang juga sebagai Anggota Penasehat PWI Pusat itu.

Apabila hal ini tidak dilakukan, Yayasan Melayu Raya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjaga marwah, kehormatan, serta nama baik yayasan dan Majlelis Adat Budaya Melayu Indonesia.

“Kami menyeru masyarakat Melayu agar tidak terprovokasi oleh isu yang menyesatkan. Yayasan Melayu Raya akan terus konsisten memperjuangkan amanah leluhur, menjaga adat, melindungi tanah warisan, dan membela marwah Melayu,” timpal Tuanku Achmad Thala’a Syariful Alamsyah mengakhiri.

Pengirim Sultan Negeri Serdang, Tuanku Ahmad Thala’a Syariful Alamsyah.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE