Editorial

Dilema Tendik: Kerja Penuh, Bayaran Paruh

Dilema Tendik: Kerja Penuh, Bayaran Paruh
Kecil Besar
14px

Tenaga pendidik bekerja layaknya ASN, pukul 07.00-16.00 WIB, sering lembur di luar jam kerja dan hari libur.

MEDAN, 2026—Paradoks tengah mengguncang dunia pendidikan Sumut. Para tenaga kependidikan—staf TU, pustakawan, laboran—yang baru merayakan kenaikan status jadi PPPK Paruh Waktu, kini menangis “darah”. Status “ASN” yang dikejar bertahun-tahun justru jadi petaka: gaji turun dari Rp2,5-3 juta jadi cuma Rp1,8 juta per bulan.

Ini tragedi kebijakan yang terjadi di bawah hidung Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution—sosok yang justru dipuja karena menaikkan kesejahteraan guru. “Kita tentu mengapresiasi langkah Bapak Gubernur,” ujar H. Hendra Cipta, anggota DPRD Sumut dari Komisi E, “tetapi jangan sampai ada elemen penting di lingkungan sekolah yang justru mengalami penurunan honor secara tajam.”

Sumut bukan satu-satunya. Di Sleman, guru PPPK Paruh Waktu kehilangan komponen fasilitas yang dulu ada saat honorer. Di Banten, DPRD catat gaji PPPK lebih rendah dari era honorer. Bahkan di Bukittinggi, gaji Rp1,5 juta dinilai melanggar KemenPANRB 2025 yang mensyaratkan upah PPPK minimal setara penghasilan terakhir sebagai honorer.

Ironi berlanjut. Menurut aturan resmi, gaji PPPK Paruh Waktu memang ditetapkan minimal setara upah minimum provinsi (UMP). UMP Sumut 2025 naik menjadi Rp2.992.559 . Namun kenyataannya, banyak yang menerima jauh di bawah itu. Seolah-olah status ASN menjadi tiket diskon 40% untuk pekerjaan yang sama—bahkan lebih berat.

Kekecewaan makin dalam. Hendra Cipta, Penasehat ATAS Sumut, tegas: Tendik kerja penuh layaknya ASN, pukul 07.00-16.00 WIB, sering lembur di luar jam dan hari libur. Mereka urus administrasi, pengelolaan, pengawasan—jaga operasional sekolah tetap jalan. Bedanya dengan guru? Mereka tak pernah masuk papan skor kemenangan gubernur.

“Saat menerima SK pengangkatan mereka sangat bahagia,” kata Hendra, “tetapi ketika menerima gaji justru mengalami penurunan” . Kebahagiaan itu sirna. Yang tersisa hanya dilema: bertahan dengan status “pegawai pemerintah” yang miskin, atau kembali ke zona nyaman honorer yang—paradoksnya—lebih berpenghasilan?

Pemerintah Provinsi Sumut harus segera bangun dari khayalan kebijakan. Setidaknya tiga langkah konkret harus dijalankan.

Pertama, audit cepat. Dinas Pendidikan harus transparan: berapa sebenarnya gaji Tendik PPPK Paruh Waktu di seluruh kabupaten/kota? Jika ada yang di bawah UMP atau di bawah gaji honorer sebelumnya, itu pelanggaran aturan, bukan masalah anggaran.

Kedua, revisi sumber pendanaan. Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, menyebut gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari Dana BOS dan pusat . Jika sumber ini tidak cukup, Pemprov harus berani mengalokasikan APBD untuk menutupi defisit. Jangan biarkan Tendik menjadi korban silang pendanaan.

Ketiga, dialog langsung. Hendra Cipta mengusulkan pertemuan Tendik dengan Gubernur . Ini bukan soal permintaan maaf, tapi solusi. Bobby Nasution harus mendengar langsung dari para “ASN paruh waktu” yang kerja penuh waktu tapi digaji parsial.

Krisis ini bukan soal uang semata. Ini soal keadilan. Ketika seorang pustakawan yang mengelola ribuan buku dan laboran yang menyiapkan alat praktikum harus memikirkan cara menutupi defisit Rp700 ribu-Rp1,2 juta per bulan, ada yang salah dengan sistem pendidikan kita.

PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi jembatan emas menuju kesejahteraan, bukan jebakan gaji. Jika Pemprov Sumut serius memajukan pendidikan, mereka harus mulai dari yang paling sederhana: bayar Tendik sesuai kerja mereka. Bukan setengah hati, tapi sepenuh jiwa.

Seperti kata pepatah: “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.” Tapi di Sumut 2026, Tendik PPPK Paruh Waktu adalah pahlawan dengan tanda jasa—yang justru dipotong gajinya setelah diangkat. Sudah saatnya paradoks ini diakhiri: menyetarakan gaji Tendik paruh waktu dengan UMP karena—faktanya—mereka berkerja “sepenuh waktu” berbeda dengan PNS yang suka “mencuri waktu”!

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE