Di proyek rel kereta api DJKA, nama Bobby mengorbit dalam konteks pembiayaan Pilgub Sumut 2024—kontestasi yang mengantarkannya naik tahta.
RUANG sidang Pengadilan Negeri Medan: 1-13 April 2026. Dari sana, bau busuk korupsi proyek rel kereta api—yang seharusnya mengangkut logistik dan manusia—menyasar “singgasana” Gubernur Bobby Nasution. “Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” tegas Danto Restyawan, mantan Direktur LLA Kereta DJKA, tanpa tedeng aling-aling di depan hakim, Rabu 1 April 2026.
Bobby merespons santai: “Tanya aja dia, korupsinya kapan? Pilgubnya kapan? Nyetornya kapan? Kalau saya diminta keterangan, ya dia dulu, dia yang ngomong, dia kasih bukti dong,” ujar menantu Jokowi itu di Kantor KONI Sumut, Jumat 10 April 2026.
Bobby boleh “bertamsil”. Tapi dalam logika politik predatoris, pertanyaan krusial bukan “siapa menerima uang”, melainkan “siapa diuntungkan sistem ini”. Nama Bobby mengorbit dalam konteks pembiayaan Pilgub Sumut 2024—kontestasi yang mengantarkannya naik tahta.
Persidangan ini mengungkap sulap proyek kesejahteraan rakyat menjadi mesin pengepul cuan politik. Dalam dugaan korupsi DJKA, Bobby bukan figuran, melainkan episentrum. Inilah sekuel demokrasi yang dibelit oligarki predatoris!
Saksi demi saksi mengurai skema: setiap PPK di DJKA dibebani setoran Rp600 juta untuk membiayai Pilpres dan Pilgub 2024. Ini bukan korupsi klasik—penggelapan untuk kepentingan pribadi. Ini state capture versi terbaru: proyek infrastruktur diubah jadi ATM politik, sumber dana mereproduksi kekuasaan.
Pengamat anggaran Elfenda Ananda menyebutnya “politik predatoris”—konsep Vedi R. Hadiz tentang kolaborasi intim aktor negara dan elit bisnis mengekstraksi rente dari proyek publik. Dalam kasus DJKA, Waskita Karya—BUMN pelat merah—bukan cuma kontraktor. Perusahaan itu jadi simpul arus “komitmen” miliaran rupiah mengalir sebelum tender resmi. Pertemuan informal Direktur Waskita dengan Akbar Himawan Buchari (Ketua HIPMI Sumut) menegaskan: pemenang ditentukan bukan kompetisi, melainkan kedekatan.
Yang lebih mencolok: pencairan uang muka sebelum pekerjaan dimulai. Bagi auditor, ini pelanggaran fatal. Dalam logika predatoris, ini pintu keluar dana cepat—likuiditas dikonversi jadi modal politik. Proyek bukan tujuan, melainkan kendaraan. Rel kereta api jadi rel kekuasaan.
Muhammad Lokot Nasution, Anggota DPR RI/Ketua DPD Demokrat Sumut, hadir sebagai saksi sekaligus penghubung—jembatan birokrat, kontraktor, dan politik. Ia membantah keterlibatan langsung, tapi jejaknya terbaca: pertemuan informal, jaringan personal, aliran dana tak terpisah dari dinasti politik Sumut.
Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya proyek jalan di Sumut juga menyebut Bobby. Polanya berulang: proyek negara, dana mengalir, politik menang. Yang membedakan DJKA adalah transparansi terpaksa terbuka di ruang sidang. Bukan dugaan liar, tapi kesaksian terukur: nominal, mekanisme, nama-nama.
Namun sistem kekebalan tetap bekerja. Hakim Kamozaro Waruwu—yang juga mengadili korupsi jalan Sumut—menangani kasus ini. Apakah pengadilan menggali sampai akar, atau berhenti di level teknis: menghukum PPK dan kontraktor kecil, sementara gembongnya tetap berkuasa?
Kasus ini mempertontonkan transformasi mengkhawatirkan: dari negara pembangunan menjadi negara terjebak cangkang demokrasi, tapi beroperasi predatoris. Tender jadi prosedural, bukan kompetitif. Pemilu jadi mahal dan bergantung dana informal. Oligarki tak melemahkan negara, tapi bekerja melalui negara.
Rakyat menunggu: apakah ini pintu masuk reformasi pendanaan politik, atau hanya drama berakhir vonis terbatas? Jika hukum hanya memotong ranting-ranting korupsi, sementara akar—sistem mengkonversi proyek publik jadi modal politik—dibiarkan, kita hanya menunggu giliran berikutnya. Rel kereta api akan terus mengalirkan uang, dan demokrasi kita tetap jadi komoditas yang bisa dibeli—seperti “nyanyian” yang dilantunkan Danto untuk Gubernur Bobby.










