31 Persen Impor Pakaian Dan Alas Kaki Tidak Tercatat  

  • Bagikan
31 Persen Impor Pakaian Dan Alas Kaki Tidak Tercatat  
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (ist)

JAKARTA (Waspada): Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, sekitar 31 persen impor pakaian dan alas kaki tidak tercatat dan 43 persen tercatat secara resmi. 

Karena itu pemerintah berencana melakukan restriksi atau pembatasan barang impor produk tekstil untuk melindungi produk dalam negeri, usai adanya temuan impor tak tercatat tersebut. 

“Saya sudah singgung mengenai unrecorded impor mencapai 31 persen, termasuk yang alas kaki. Sebab, produk impor tersebut dapat membunuh produk dalam negeri dan menguasai pasar domestik,” Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, Indonesia terlalu lemah untuk melindungi pasar dalam negeri dari produk impor legal maupun ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperketat pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. 

“Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag [Zulhas] perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka,” tegasnya.

Dia menyebut, sejumlah negara sudah melakukan restriksi meskipun sudah masuk dalam perdagangan bebas. Misalnya, produk sawit Indonesia dihambat dengan berbagai isu lingkungan. 

“Semua negara meskipun masuk perdagangan bebas ada upaya untuk melakukan restriksi. Restriksi untuk kepentingan melindungi pasar domestik,” imbuhnya. 

Adapun, terkait restriksi terhadap produk impor, Kemenkop UKM akan berdiskusi lebih lanjut bersama Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan, utamanya Bea Cukai. (J03)

  • Bagikan