JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan respons resmi atas investigasi dagang yang dilakukan Amerika Serikat melalui kebijakan Section 301 yang menyasar ekspor nasional. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepentingan perdagangan Indonesia di tengah sorotan otoritas AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam penyelidikan tersebut, yakni kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan dugaan keterkaitan bahan baku dengan praktik kerja paksa (forced labor).
“Pertama, kan US menerapkan section 301 dalam perdagangan, yaitu lakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua hal, yaitu ekses kapasitas, yaitu produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor,” ujar Airlangga di kantornya, dilansir liputan6.com, Senin (13/4/2026).
Airlangga menegaskan, pemerintah akan memberikan jawaban resmi sebelum investigasi berlanjut ke tahap berikutnya. Ia juga menekankan bahwa penyelidikan dilakukan pada komoditas tertentu, bukan keseluruhan kebijakan perdagangan Indonesia.
“Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu excess semen misalnya. Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika. Jadi kita tinggal jawab aja,” jelasnya.
Pemerintah Siapkan Dokumen Pembelaan
Sejalan dengan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan dokumen submission comment sebagai respons awal, yang akan disampaikan paling lambat 15 April 2026.
“Jadi tanggal 15 kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, surplus perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat lebih disebabkan oleh perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan pasar AS, bukan karena kebijakan yang mendorong kelebihan kapasitas produksi.
Menurutnya, sektor manufaktur nasional juga berjalan secara market driven, sehingga tidak menciptakan distorsi dalam perdagangan global. Pemerintah pun telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk partisipasi dalam public hearing serta konsultasi dengan otoritas AS.
“Submission comment-nya tanggal 15 secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” ungkapnya.
Bantah Isu Kerja Paksa
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat dalam perlindungan tenaga kerja dan tidak mentoleransi praktik kerja paksa.
Ia menjelaskan, isu yang diangkat oleh AS berkaitan dengan kebijakan larangan impor terhadap produk yang diduga menggunakan tenaga kerja paksa.
“Jadi memang ada satu section terkait klausulnya itu force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan import dari produk hasil dari force labor,” jelas Yassierli.
Pemerintah menegaskan bahwa respons yang disiapkan merupakan jawaban atas pertanyaan dalam investigasi, bukan bentuk perubahan kebijakan baru. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas posisi Indonesia sekaligus menjaga stabilitas hubungan dagang dengan Amerika Serikat di tengah dinamika global. (lip6)










