Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak Ke Kejati

DJP Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak Ke Kejati
Tersangka DT bersama Jaksa Kejatisu.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Kota Medan, Selasa (22/8).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, Raden Herwin Rizana menyampaikan, tersangka merupakan seorang wanita berinisial DT. Tersangka DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036 (Enam Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah). Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.

Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan, Penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.

“Saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” tutup Eddi Wahyudi. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Penyitaan aset wajib pajak berinisial SBI.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak…

Penyerahan cinderamata pada kunjungan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) ke unit kerja perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sumatera Utara tahun 2022 berhasil mencapai lebih dari…

JSPN KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (DJP Sumut I) yakni KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat melakukan penegakan hukum berupa penyitaan…