DJP Sumut I Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp26,329 T

  • Bagikan
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam acara media gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Selasa (19/12).
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam acara media gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Selasa (19/12).

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) hingga 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05% dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun.

“Selaras dengan itu, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3% dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam acara media gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Selasa (19/12).

Disebutkan, penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.

“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp3,22 triliun,” ujar Arridel.

Di sisi lain, lanjutnya, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan 54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.

“Berdasarkan kanal pelaporannya, mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” tutur Arridel.

Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan 18 Desember 2023.

“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” jelas Arridel.

Untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.

Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024.

Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama para wartawan dan foto bersama. Arridel turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wartawan yang telah berpartisipasi pada media gathering tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas kolaborasinya selama ini. Kanwil DJP Sumut I tentu membutuhkan teman-teman media sebagai perpanjangan tangan DJP dalam menyebarluaskan informasi perpajakan, karena pajak bukan hanya urusan DJP, namun urusan kita bersama demi pembangunan dan kemajuan negara,” pungkas Arridel. (m31)

  • Bagikan