Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Ini kata Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Ini kata Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mempertanyakan kejelasan pajak hiburan yang naik hingga 40-75 persen, dan membuat pelaku usaha hiburan merasa keberatan.

Jika kenaikan pajak tersebut diberlakukan, maka dirinya minta jangan ada lagi tambahan biasa atau pajak siluman yang masih membebani pelaku usaha hiburan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ini kata Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

IKLAN

“Kami melihat memang di angka 40 persen ini harus jelas. Bahwa kalau 40 persen ini biaya final, harusnya tidak ada lagi biaya-biaya siluman, biaya tambahan yang membebani pelaku usaha jasa hiburan ini,” katanya dalam tayangan video, dikutip Selasa (16/1/2024).

Karena itu, sambung Sandiaga, pihaknya menawarkan dialog kepada kepada para pengusaha hiburan yang merasa keberatan atas nanaiknya tarif pajak hiburan antara 40 sampai 75 persen.

“Saya ngajak Mbak Inul (Daratista) dan Bang Hotman untuk ngopi, ngolah pikiran sehingga kebijakan yang kita gunakan berbasis data bisa justru memperkuat sektor hiburan ini,” jelas Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, kenaikan di antara 40-75 persen akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Jika ditetapkan 40 persen, hal tersebut perlu dipastikan tidak ada lagi biaya-biaya tambahan yang membebani pengusaha.

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Mengenai keberatan para pengusaha hiburan, Sandiaga menyampaikan, masih menunggu keputusan uji materi (judicial review) oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Permohonan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 ini telah diajukan oleh 22 orang pemohon,” ujar Sandiaga.

Dia meminta para pelaku pengusaha yang melayangkan protes untuk menunggu proses di MK. Karena pihaknya juga sedang menunggu jadwal sidang MK.

“Jadi yang ingin kami sampaikan, mari kita hentikan dulu polemik ini jangan timbul persepsi negatif dulu,” tambah Sandiaga.

Dia mengatakan, pemerintah Daerah juga masih membuka peluang untuk diskusi dengan para pelaku para wisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor hiburan.

“Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menciptakan pemutusan hubungan kerja. Hal ini yang harus kita hindari,” imbuh Sandiaga. (J03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE