Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Kanwil DJP Sumut I Dan Sumut II Launching Piagam Wajib Pajak

Kanwil DJP Sumut I Dan Sumut II Launching Piagam Wajib Pajak
Para peserta Launching Piagam Pajak 2025 berfoto bersama Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra usai menerima Piagam Pajak 25 Agustus 2025.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II menggelar kegiatan “Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I, Senin (25/8).

Acara ini diikuti oleh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II. Tampil sebagai pembicara utama dalam kegiatan ini adalah Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ka. Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam paparannya menjelaskan komitmen DJP dalam mewujudkan Zona integritas Wilayah Birokrasi dan bersih Melayani (ZIWBBM) dan gerakan Anti Korupsi Whistle Blowing System (WBS).

Selain itu Arridel Mindra juga menjelaskan capaian-capaian yang diraih oleh Kanwil DJP Sumut I dalam penegakan hukum pajak khususnya di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.

Arridel Mindra juga turut menjelaskan isu-isu terbaru yang muncul di tengah masyarakat menyangkut kebijakan pengenaan pajak dan penggunaan Coretax dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak terutama dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi mulai tahun 2026.

Sementara itu, Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan dalam paparannya menjelaskan tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.  Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara. Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Acara ini diisi dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Ka.Bid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani. Pada sesi ini Pengurus DPP Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Indra Efendi Rangkuti turut menyampaikan komitmen Tax Centre yang dikelola Perguruan Tinggi di wilayah Sumatera Utara untuk mendukung Kanwil DJP Sumut I dan Sumut II dalam pelaksanaan isi dari Piagam Pajak.

Selain itu Indra Efendi Rangkuti juga memberi saran agar di wilayah kerja KPP Pratama Binjai dan Lubuk Pakam dibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengingat luasnya wilayah kerja dari kedua KPP Pratama yang benaung di Kanwil DJP Sumut I tersebut.

Acara “Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” ini dihadiri oleh Pengurus DPP Pertapsi Indra Efendi Rangkuti, Ketua Korwil Pertapsi Sumut I Faisal Eriza, Pengurus AKP2I Sumut, Perwakilan IKPI Sumut, Perwakilan Perguruan Tinggi, Perwakilan Organisasi Keagamaan, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Kepolisian, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Sumatera Utara tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Wajib Pajak lainnya.

“Launching Piagam Wajib Pajak Dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” yang berlangsung hangat dan penuh diskusi yang menarik ini diakhiri dengan penyerahan “Piagam Pajak 2025” kepada perwakilan undangan yang hadir oleh Ka.Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dan Ka.Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan serta foto bersama. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Penyitaan aset wajib pajak berinisial SBI.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak…

Tersangka DT bersama Jaksa Kejatisu.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di…

Penyerahan cinderamata pada kunjungan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) ke unit kerja perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sumatera Utara tahun 2022 berhasil mencapai lebih dari…

JSPN KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (DJP Sumut I) yakni KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat melakukan penegakan hukum berupa penyitaan…