Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak DJP Sumut I Tumbuh 6,6%

Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak DJP Sumut I Tumbuh 6,6%
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sampai dengan batas waktu akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2024 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 328.487 SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dari Wajib Pajak.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 20.445 SPT atau sebesar 6,64% dibanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Terdapat 303.590 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 24.897 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang telah diterima. Terdapat kecenderungan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring dibandingkan dengan manual, dimana tercatat sebanyak 326.472 SPT Tahunan disampaikan secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT. Sedangkan sebanyak 2.015 SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.

DJP menyediakan layanan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan sampai dengan dua bulan sejak batas waktu akhir pelaporan SPT dalam hal Wajib Pajak Badan menemui kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, atau alasan lain yang menyebabkan SPT Tahunan tidak dapat disampaikan tepat waktu.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Arridel juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak meliputi para pemangku kepentingan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sumut I yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam capaian ini.

“Bersama kita mengawal penerimaan negara melalui pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh Wajib Pajak yang telah turut aktif berperan dalam membangun bangsa melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan,” ujar Arridel. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Penyitaan aset wajib pajak berinisial SBI.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak…

Tersangka DT bersama Jaksa Kejatisu.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di…

Penyerahan cinderamata pada kunjungan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Banggar DPR RI) ke unit kerja perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumatera Utara di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sumatera Utara tahun 2022 berhasil mencapai lebih dari…

JSPN KPP Pratama Medan Timur melakukan penyitaan sebuah unit truk milik PT PBR yang memiliki nilai sebesar Rp120 juta pada Selasa, 7 Februari 2023.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (DJP Sumut I) yakni KPP Pratama Medan Timur, Polonia, Petisah, dan Barat melakukan penegakan hukum berupa penyitaan…