Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

KPPU Kanwil I Sambangi BPTN Terkait Temuan Penjualan Bersyarat Minyakita

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR).

Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima secara langsung oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya.
Mahatama menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.

Lebih lanjut Erizal menjelaskan, BPTN merupakan Balai yang ditugaskan untuk mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau disebut pengawasan post border, sementara untuk pemantauan bahan pokok bersifat penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.

Selanjutnya Mahatama menjelaskan hasil temuan timnya dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan. Diantaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan. Selain itu di Pusat Pasar juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin.

Senada dengan hal tersebut, Ridho juga menjelaskan, tim Kanwil I KPPU juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pantauan KPPU di beberapa Kantor Wilayah seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung dan Yogyakarta.

Menurut Ridho, praktik tying in agreement melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Mangakhiri pertemuan, KPPU dan BPTN sepakat untuk bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan.

Diharapakan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya…

Ekonomi

JAKARTA (Waspada): Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat KPPU,…

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah kiri) didampingi staf saat meminta keterangan pihak Pertamina terkait kelangkaan LPG 3Kg yang diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Rabu (26/7).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I terkait terjadinya kelangkaan LPG 3Kg dalam beberapa hari terakhir di Kota…