KPPU Panggil Pertamina Terkait Kelangkaan LPG 3KG

  • Bagikan
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah kiri) didampingi staf saat meminta keterangan pihak Pertamina terkait kelangkaan LPG 3Kg yang diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Rabu (26/7).
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah kiri) didampingi staf saat meminta keterangan pihak Pertamina terkait kelangkaan LPG 3Kg yang diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Rabu (26/7).

MEDAN (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I terkait terjadinya kelangkaan LPG 3Kg dalam beberapa hari terakhir di Kota Medan dan Deli Serdang. Pihak pertamina diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay hadir memenuhi panggilan, Rabu (26/7).

Dalam pertemuan tersebut, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU menjelaskan, bahwa produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti LPG 3Kg sudah ada pengawasannya dari pemerintah, namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi LPG 3Kg.

Dari hasil diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan LPG 3Kg mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha dimana terdapat hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meninggkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

“Jumlah penyerapan konsumsi LPG 3Kg untuk Sumut saat ini sudah plus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah. Peningkatannya untuk sales area Medan plus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya,” ujar Putra.

Ditambahkan bahwa selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring. Sementara bagaimana penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir di luar kewenangan Pertamina. Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga di atas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3Kg, maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama. Sejauh ini, penyaluran dari agen ke pangkalan dilakukan secara terjadwal dan jumlah pasokan normal. Dengan pembatasan jumlah pengambilan di tiap pangkalan maksimal tiga ribu tabung per bulan, tidak ada pangkalan yang secara tiba-tiba permintaannya melonjak. Sementara di tingkat pengecer, harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Bisa jadi pengecer yang menjual gas di atas HET,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ridho kembali meminta sejumlah data terkait perkembangan jumlah penyaluran kepada masing-masing agen dan pangkalan yang ada di Medan dan Deli Serdang untuk memastikan kebenaran dari penjelasan yang disampaikan oleh Putra mengingat ada kejanggalan dimana rentang waktu dari Idul Adha sampai dengan sekarang sudah hampir satu bulan. Selain itu keterangan adanya ekstra kuota tidak sejalan dengan temuan di masyarakat yang masih mengeluhkan adanya kelangkaan LPG 3Kg.

“KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, petani dan nelayan yang mengikuti program konversi. Adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku yang dipicu oleh disparitas harga gas PSO dengan non PSO serta meminta masyarakat untuk tidak panic buying dalam pembelian LPG 3Kg, karena hal itu dapat memicu spekulan untuk bermain dan masyarakat melakukan penimbunan,” pungkas Ridho. (m31)

  • Bagikan