Pembendungan Areal Pesisir Berdampak Pada Sumur Migas Pertamina

  • Bagikan
TEKANAN gas di sumur tua milik Pertamina EP Pangkalansusu masih terlihat. Waspada/Asrirrais
TEKANAN gas di sumur tua milik Pertamina EP Pangkalansusu masih terlihat. Waspada/Asrirrais

PANGKALANSUSU (Waspada): Aktivitas Pembendungan areal pesisir yang diduga akan dijadikan usaha tambak di Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalansisu, berdampak terhadap sumur tua Paluh Tabuan Tengah (PPT) milik Pertamina EP Pangkalansusu Field.

Sesuai pantauan Waspada di lapangan, Sabtu (17/2), sejumlah pekerja insan perminyakan dari Pertamina EP tampak bekerja ekstra untuk menutup lubang sumur yang menganga guna mencegah rembesan minyak mentah yang dapat mencemari lingkungan pesisir.

Sumur migas yang sudah berusia 40 tahun lebih tersebut hanya tinggal casing, sementara besi kepala sumurnya telah raib diduga disatroni kawanan maling. Sumur tua ini tampak masih memiliki potensi tekanan gas.

Humas Pertamina EP Pangkalansusu Field, Wahyu, dikonfirmasi Waspada mengatakan, langkah pertama yang dilakukan pembersihan dan mengecor sumur untuk mengantisipasi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Ditanya apakah aktivitas pembutan tambak yang dilakukan warga di lokasi sumur tua milik perusahaan ini ada mendapatkan izin dari Pertamina, ia menegaskan sampai sejauh ini tidak ada.

Wahyu sendiri mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambak. Terkait berkembangnya informasi ada pihak yang hendak menggugat atau menuntut konpensasi dari Pertamina, Humas mempersilahkan. “Kalau ada pihak yang mau menggugat silakan,” tandasnya.

Sementara, pada saat yang sama, salah seorang karyawan Pertamina pada bagian Topsip, Saripin, yang ikut turun ke lapangan mengatakan, sumur Paluh Tabuan Tengah ini sudah ada sejak tahun 1976.

“Potensi minyak dan gas di sumur ini masih ada, walaupun tekananannya kecil,” ujarnya seraya menambahkan, sumur tua yang sudah tak produktif lagi ini rencana dicor dan dibuat lubang kontrol untuk antisipasi tekanan gas.

Dia menambahkan, proses pembersihan lokasi sumur migas ini sudah berlangsung sejak, Jumat (16/2). Menyinggung berapa luas tanah area sumur migas milik Pertamina ini, Saripin menjelaskan 100 meter persegi.

Lurah Bukit Jengkol, Syamsul Irawan, sendiri mengaku tidak mengetahui apakah pemilik tambak memliliki legalitas surat terhadap tanah yang berada di lokasi sumur Pertamina. “Masalah itu saya tidak tahu,” kata sang lurah yang masih baru saja menjabat tersebut.

Ironisnya, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, pembangunan bendungan atau benteng tambak dengan menggunakan alat berat excavator berada di areal sumur migas milik Pertamina yang riskan terjadi kebakaran.

Pembangunan bendungan ini diperkirakan sudah berlangsung beberapa pekan. Tapi, tidak ada tindakan konkrit dari perusahaan. Harusnya, untuk menjaga keamanan lingkungan, Pertamina harus melakukan pencegahan dan jika oknum yang menyerobot tetap ngotot, maka diambil langkah hukum.

Penyerobatan lahan di lokasi sunur ini dapat berdampak vatal. Bagaimana tidak, jika terjadi insiden kebakaran, dampaknya cukup luas mengingat lokasi sumur tua tidak terlalu jauh dengan tangki minyak raksasa milik Pertamina EP, termasuk Pertamina Gasdom. (a10)

  • Bagikan