Hendak Ke Cafe, Seorang Gadis Diringkus Diduga Salahgunakan Ekstasi

  • Bagikan
RSRM, 20, seorang gadis warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara ditahan di Polres Taput karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil Extacy. Waspada/ist
RSRM, 20, seorang gadis warga Jalan Balige - Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara ditahan di Polres Taput karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil Extacy. Waspada/ist

TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Taput meringkus seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dari daerah Kecamatan Siborongborong, Taput.

Gadis penyalahguna ekstasi tersebut berinisial RSRM, 20, warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

“RSRM ditangkap pada Jumat, (26/4) saat hendak pergi menuju Cafe A yang terletak di daerah Silangit, Kecamatan Siborongborong,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Sabtu (27/4).

Baringbing mengatakan, saat RSRM digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi dari dalam tasnya sebanyak 5 butir yang disimpan dalam kotak sisir elektrik.

“Saat diinterogasi petugas, RSRM mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan akan dipakai untuk happy di Cafe A,” jelas Baringbing.

Baringbing juga menerangkan bahwa penangkapan RSRM berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima, lalu petugas pun bergerak ke lokasi.

“Dan berhasil meringkus serta menggelandangnya ke Polres Taput” imbuhnya.

Lebih lanjut Baringbing menyampaikan bahwa RSRM sudah dijadikan sebagai terangka dan ditahan di sel tahanan Polres Taput untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, RSRM dikenakan melanggar pasal pasal 112 Ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(chp)

  • Bagikan