Tiga Pelaku Judi Slot Daring Diamankan Polisi

Dua Warga Nagan Raya

- Aceh
  • Bagikan
Pelaku Judi online saat diamankan di Polres Aceh Barat, Jumat (26/4).(Waspada/Ist)
Pelaku Judi online saat diamankan di Polres Aceh Barat, Jumat (26/4).(Waspada/Ist)

ACEH BARAT (Waspada): Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda diduga pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten Aceh Barat, Jumat (26/4)

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S.H mengatakan tiga orang yang ditangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi slot daring,” katanya, Sabtu (27/4)

Kasat Reskrim menyebutkan, ketiga pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat berinisial HD, 21, dan ZF, 26, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat serta MR, 23, warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Tiga Pelaku Judi Slot Daring Diamankan Polisi
Barang bukti judi online yang berhasil diamankan Polres Aceh Barat, Jumat (26/4).(Waspada/Ist)

Para pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebut Iptu Fachmi.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, hasil transaksi judi online/slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu HP Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim

Iptu Fachmi Suciandy menambahkan, ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar. Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tambah Iptu Fachmi Suciandy.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” imbau Kasat Reskrim Iptu Fachmi. (b22)

  • Bagikan