MEDAN (Waspada.id): Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan monitoring harga bahan pangan pokok dan penting (Bapokting) di Pasar MMTC dan Pusat Pasar Medan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2025, di tengah kondisi Sumatera Utara yang baru saja terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas, khususnya beras medium dan premium yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga beras medium tercatat berada di kisaran Rp15.000/kg, sementara beras premium mencapai Rp17.000/kg, dan beras SPHP sekitar Rp13.000/kg.
Selain itu, harga gula pasir eceran berada di kisaran Rp17.000/kg, sedangkan Minyakita dan minyak goreng curah mengalami penyesuaian harga di atas harga acuan. Sementara itu, sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga, sedangkan harga daging ayam serta daging sapi relatif stabil.
Secara terpisah, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa dari aspek ketersediaan pasokan, bahan pangan di pasar tradisional Kota Medan masih dalam kondisi cukup, meskipun terdapat gangguan distribusi di beberapa daerah pascabencana.
“Berdasarkan hasil survei lapangan dan keterangan pedagang, pasokan bapokting di Kota Medan relatif aman. Kenaikan harga pada beberapa komoditas lebih dipengaruhi oleh faktor distribusi dan biaya logistik, bukan karena kelangkaan barang,” ujar Ridho.
Dari perspektif KPPU, pergerakan harga yang terjadi masih bersifat fluktuasi wajar menjelang HBKN dan belum mengindikasikan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di tingkat pedagang. Namun demikian, KPPU menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap rantai distribusi yang panjang dan potensi konsentrasi pasokan pada level tertentu yang dapat berdampak pada harga di tingkat konsumen.
KPPU Kanwil I akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna menjaga stabilitas harga, memastikan kelancaran distribusi pascabencana, dan mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat demi perlindungan konsumen di Sumatera Utara. (id09)











