Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

KPPU Temukan ‘Penjualan Bersyarat’ Dalam Pendistribusian Minyakita

KPPU Temukan ‘Penjualan Bersyarat’ Dalam Pendistribusian Minyakita
Ilustrasi minyakita
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan, Selasa (7/2).

Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, T. Haris Munandar menyebutkan, penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 Pack minyakita (isi 6 botol/Pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

“Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus,” jelasnya.

Menurutnya, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk minyakita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor,” ungkap Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas.

Ridho sendiri mengatakan, pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan minyakita.

“Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum,” tegasnya. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya…

Ekonomi

JAKARTA (Waspada): Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat KPPU,…

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah kiri) didampingi staf saat meminta keterangan pihak Pertamina terkait kelangkaan LPG 3Kg yang diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Rabu (26/7).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I terkait terjadinya kelangkaan LPG 3Kg dalam beberapa hari terakhir di Kota…