OJK Akui Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Molor

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan akui  pembentukan Lembaga Penjamin Polis ( LPP) molor sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hal ini karena belum adanya payung hukum yang menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR. 

“Pembentukan LPP masih dalam pembahasan, terutama payung hukumnya terkait isu-isu teknis,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar, Jumat (28/1). 

Dia mengatakan keberadaan LPP semakin mendesak dengan munculnya sejumlah kasus terkait asuransi yang terjadi belakangan ini. Sehingga diperlukam lembaga penjamin bagi pemegang polis, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nasabah bank.  

Namun, lanjutnya, dalam pembentukannya diperlukan sebuah payung hukum berupa undang-undang yang menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR.

“Ini masih dibahas di tingkat kementerian. Harapan kami ini bisa segera direalisasi. Memang ada isu-isu teknis yang masih dibahas, mengenai kelembagaan, termasuk teknik operasional. Karena kami ingin menyiapkan suatu bentuk lembaga yang kira-kira nanti sesuai ekspektasi kita bersama,” ujar Nasrullah. 

Dia menambahkan OJK juga tengah berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengkaji lebih jauh aspek teknis LPP nantinya akan seperti apa. 

Menurutnya, perlu diatur kriteria-kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi untuk bisa masuk menjadi anggota LPP. Dengan begitu perusahaan tersebut dapat prima memberikan layanan perlindungan bagi nasabahnya. 

“Bayangan kami tidak mungkin setelah lembaga ini terbentuk semua perusahaan asuransi langsung masuk jadi anggota. Nanti menjadi tidak bagus juga untuk industrinya sendiri. Ini yang masih dikaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami finalkan,” imbuhnya.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso menambahkan, saat ini, sudah ada rancangan undang-undang mengenai LPP yang masuk Prolegnas DPR dan akan menjadi inisiatif DPR.  

“Pembahasan mengenai LPP sudah cukup mendalam sejauh ini. Kami siap untuk melengkapi sebagaimana siklus pengawasan dan penegakkan hukum, serta perlindungan konsumen industri asuransi setara dengan perbankan,” tuturnya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan realisasi pembentukan LPP atau Lembaga Penjamin Pemegang Polis sudah lama menjadi pekerjaan rumah. Ia pun berharap lembaga ini dapat segera terbentuk. 

“Ini PR panjang yang perlu didiskusikan dengan banyak perdebatan. Tapi kami berharap bisa duduk sama-sama lagi dan diskusikan lagi dengan pikirin lebih jernih,” tegas Togar.  (J03) 

  • Bagikan