Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

OJK Bersama Pemkab Deli Serdang Sinergi Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal

OJK Bersama Pemkab Deli Serdang Sinergi Cegah Aktivitas Keuangan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan edukasi keuangan bertema Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9).
Kecil Besar
14px

DELI SERDANG (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan edukasi keuangan bertema Waspada Pinjaman Online Ilegal, Investasi Ilegal, dan Judi Online di Kantor Kepala Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Rabu (17/9).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang dicanangkan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini mendukung peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya aktivitas keuangan ilegal.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Reza Leonhard, dalam sambutannya menegaskan bahwa pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial, psikologis, dan keharmonisan keluarga.

“OJK berkomitmen untuk terus memberikan edukasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan sekaligus terlindungi dari jeratan aktivitas keuangan ilegal,” kata Reza.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Binsar TH Sitanggang, menekankan bahwa aktivitas investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online merupakan ancaman nyata bagi visi dan misi mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perangkat desa di Kecamatan Sunggal. Sesi edukasi disampaikan oleh Manajer Divisi PEPK OJK Provinsi Sumatera Utara, Paramita Yulia Nasution, yang menyampaikan materi mengenai kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Materi lain oleh Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Erwin Tito, yang menyoroti upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana penipuan online.

Melalui kegiatan ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK; tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat; menjaga kerahasiaan data pribadi; menjauhi aktivitas judi online yang merusak masa depan; serta segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang.

OJK berharap edukasi ini menjadi bekal masyarakat dalam mengambil keputusan finansial yang bijak, mendorong kemandirian keuangan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai bentuk perlindungan berkelanjutan, OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kontak OJK 157 apabila menemukan tawaran produk keuangan mencurigakan atau membutuhkan informasi mengenai legalitas penyedia jasa keuangan. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE