OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah 

  • Bagikan
OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah 

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat Undang-undang (UU) No 4 tahun 2023. 

Penyusunan ketentuan tersebut terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan ketentuan-ketentuan ini dilakukan dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah. 

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi OJK, Dewi Astuti mengatakan, nantinya kebijakan ini akan keluar setelah 6 bulan sejak UU P2SK dikeluarkan pada 12 Januari 2023, maka diperkirakan  kebijakan terkait spin off akan rampung sekitar Juli 2023..

“Bahkan dalam penyusunan tersebut,   OJK harus berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya dalam acara Webinar Asuransi Syariah 2023 dengan tema “Spin-off Bukan Karena Terpaksa” yang diadakan Media Asuransi, di Jakarta, kemarin sore. 

Setelah konsultasi dengan DPR, sambung Dewi, maka proses selanjutnya adalah aksi pra legal review.  Kemudian proses harmonisasi dengan Kemenkumham yang ditargetkan dapat dilakukan pada pekan keempat bulan Mei 2023.

“OJK berharap proses harmonisasi paling lambat di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah dapat diterbitkan POJK tersebut. Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosialisasikan,” tuturnya. .

Lebih lanjut, POJK spin off UUS ini akan memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas dan terukur. OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri.

“OJK berharap, UUS yang telah memilih untuk spin off mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Dewi.  

Sebelumnya, Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menjelaskan, di sisa waktu menjelang tahun 2024, ada sebanyak 44 unit syariah yang akan menindaklanjuti Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

“RKPUS 44 Unit Syariah perusahaan asuransi telah disetujui OJK, selanjutnya OJK akan terus memantau dan melakukan asesmen,” kata Kris. 

Dia mengatakan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah, jika telah memenuhi ketentuan dari regulator. Sehingga diharapkan dapat menjadi perusahaan entitas sendiri pada 2024. 

Ketentuan ini di antaranya apabila dana tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi pada perusahaan induknya, atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014. 

Pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan baru tersebut. 

“Kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha,” terang Kris. (J03) 

  • Bagikan